PPKM Darurat

PPKM Darurat Berakhir, PT KAI Commuter Tetap Berlakukan Sejumlah Syarat Perjalanan KRL

PPKM Darurat Berakhir, Syarat-syarat Perjalanan Bagi Masyarakat yang Hendak Menumpang KRL Masih Berlaku. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Fandi Permana
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba saat konferensi pers mengenai pembatasan jam operasional KRL Jabodetabek di Stasiun Jakarta Kota, Rabu (5/5/2021)/Dok. PT KAI Commuter Indonesia 

Selain itu, menghindari penularan Covid-19 untuk menjaga kesehatan masyarakat khususnya para pengguna dan petugas KRL.

Terkait hal tersebut, KAI Commuter menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pengguna yang telah mentaati seluruh protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM Darurat ini.

"Untuk calon pengguna KRL yang tidak termasuk di dalam sektor esensial dan kritikal tidak memaksakan diri untuk menggunakan KRL. Utamakan kesehatan dan selalu patuhi protokol kesehatan," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved