PPKM Darurat

PPKM Darurat Berakhir, PT KAI Commuter Tetap Berlakukan Sejumlah Syarat Perjalanan KRL

PPKM Darurat Berakhir, Syarat-syarat Perjalanan Bagi Masyarakat yang Hendak Menumpang KRL Masih Berlaku. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Fandi Permana
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba saat konferensi pers mengenai pembatasan jam operasional KRL Jabodetabek di Stasiun Jakarta Kota, Rabu (5/5/2021)/Dok. PT KAI Commuter Indonesia 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengungkapkan pihaknya berkomitmen untuk saat ini tetap melayani pengguna KRL dari sektor esensial, sektor kritikal dan mereka yang memiliki kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku.

Selain kewajiban para penggunanya untuk mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku, para pengguna KRL juga harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL.

"Ketentuan - ketentuan-ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai Senin, 26 Juli 2021 mendatang hingga seterusnya," jelasnya dalam siaran tertulis pada Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Polri Salurkan 723.773 Paket Sembako dan 3.863 Ton Beras Sepanjang PPKM Darurat

Hingga saat ini para pengguna KRL diwajibkan memiliki salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL yaitu:

1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau 

2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

3. Untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Baca juga: Partai Demokrat Kecam Budi Arie Setiadi karena Unggah Poster Fitnah dan Hoax

Selama pelaksanaan PPKM Darurat, pihaknya juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan, baik di area stasiun maupun di dalam perjalanan KRL sesuai dengan aturan pemerintah.

Mulai dari memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya pada satu waktu yaitu sebanyak 52 orang dari kapasitas tiap keretanya.

Kemudian para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.

"KAI Commuter juga telah melengkapi dan menambahkan fasilitas protokol kesehatan untuk mencuci tangan sebelum dan sesudah pengguna menggunakan perjalanan KRL," jelasnya.

Baca juga: Baru Tiba di Tokyo, Ini Jadwal Lalu Muhammad Zohri dan Alvin Tehupeiory, Zohri Berpotensi Emas?

Marka-marka jaga jarak di dalam KRL dan di area stasiun juga sudah tersedia sebagai panduan yang harus diikuti para pengguna.

Selanjutnya, tes acak antigen kepada calon pengguna juga tetap dilanjutkan untuk menekan penyebaran covid-19.  

"KRL sebagai transportasi publik tetap hadir hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal serta pengguna dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku," papar Anne.

Ketaatan terhadap aturan bekerja dari rumah ditegaskannya dapat mengurangi potensi kepadatan di dalam perjalanan KRL.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved