Berita Jakarta

Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Koja yang Viral Baru Pertama Kali Beraksi, Aslinya Tukang Parkir

Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid mengatakan, ketiga pelaku pemalakan selama ini tidak punya pekerjaan alias pengangguran.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Tiga pelaku pemalakan sopir truk telah ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Koja dihadirkan saat konferensi pers, Jumat (23/7/2021). Sebelumnya, video aksi pemalakan mereka viral di media sosial. 

WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Tiga pelaku pemalakan sopir truk trailer  berinisial MF (19), MY (19) dan SAA (24) ditangkap, Kamis (22/7/2021). 

Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid mengatakan, ketiga pelaku selama ini tidak punya pekerjaan alias pengangguran.

Mereka hanya sesekali menjadi tukang parkir dadakan atau menjadi 'pak ogah'.

"Sehari-harinya dia pengangguran, jadi kalau umpamanya dia nggak punya uang, akhirnya jadi pak ogah di putaran kendaraan kontainer,” ujar Rasyid, Jumat (23/7/2021). 

Menurut Rasyid, aksi pemalakan tersebut sudah direncanakan sebelumnya oleh ketiga pelaku.

Baca juga: Pelaku Pemalakan Sopir Truk Trailer di Jakarta Utara Ditangkap, Uang untuk Beli Rokok

Baca juga: VIDEO Sopir Truk Kembali Jadi Korban Pemalakan di Tanjung Priok

Aksi pemalakan yang diakui pelaku baru pertama kali dilakukan setelah mereka tidak mempunyai uang untuk makan. 

“Dalam kegiatan tersebut, baru melaksanakan satu kali di hari yang sama. Pengakuannya baru satu kali,” tuturnya. 

Satu pelaku yang juga otak aksi pemalakan tersebut yakni MY mengaku bahwa aksinya sudah direncanakannya.

“Iya (sepakat bertiga) punya ide (malak sopir truk),” kata MY sembari menunduk. 

Uang kejahatannya Rp 100.000 itu digunakan  ketiga pelaku untuk mengisi perut dan membeli rokok.

Baca juga: Selidiki Kasus Pemalakan Pedagang di Pondok Aren, Polres Tangsel Kerahkan Tim Penindak Preman

Baca juga: 10 Preman Tanah Abang Ditangkap, Kerap Lakukan Pemalakan Sopir Angkut

Sementara tersangka lainnya, MF menuturkan ini aksi pertamanya melakukan pemalakan terhadap sopir truk hingga viral di media sosial. 

“Baru pak, baru sekali ini, (biasanya jadi tukang) parkir,” ujar MF.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku aksi pemalakan dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Baca juga: Video Viral di Media Sosial, Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Cakung Ditangkap

Baca juga: Viral Video Dugaan Pemalakan di Rel Kereta Kebon Pisang, Polisi Buru Lima Pelaku

Sebelumnya, video sopir truk trailer dipalak oleh sekelompok pemuda viral di media sosial.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved