Edhy Prabowo Banding Vonis 5 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bilang Lebih Pas Dijerat Pasal 11 UU Tipikor

Alasan Edhy Prabowo mengajukan banding, kata Soesilo, karena seharusnya hukuman terhadap kliennya lebih pas jika dikenakan pasal 11 UU Tipikor.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Sedangkan uang sejumlah Rp 51,719 miliar yang merupakan sisa uang dari Rp 52,319 miliar yang sudah masuk di Bank Garansi, dikurangi uang yang seharusnya dikembalikan ke tiga perusahaan di atas, kata jaksa, jangan sampai disalahgunakan.

Oleh sebab itu, jaksa meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini, merampas uang tersebut dari Bank Garansi.

"Maka PU (penuntut umum) memohon kepada majelis hakim yang mulia agar uang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara," cetus jaksa. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved