Kasus Rizieq Shihab

Hampir Sebulan Belum Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Penembak 6 Anggota FPI, Ini Alasan Polisi

Ia menuturkan, penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, untuk menentukan lokasi sidang kedua tersangka.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Polri belum melimpahkan barang bukti serta tersangka kasus penembakan 6 pengawal Rizieq Shihab, di jalan tol KM 50 Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, berkas perkara itu dikembalikan kepada JPU pada Senin (7/6/2021) lalu.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak 65 Persen Usai Lebaran, Wagub DKI Duga 2 Hal Ini Jadi Penyebabnya

"Unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa."

"Kita tunggu saja," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Dia menambahkan, pihaknya juga berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini hingga persidangan.

Baca juga: Ogah Dibilang Mangkir dari Panggilan Komnas HAM, Nurul Ghufron: KPK Butuh Kepastian Hukum

"Nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini."

"Sudah dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan," terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 6 anggota FPI belum lengkap. Berkas itu kini dikembalikan ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dinilai Lebih Gentle Jika Mundur Atas Kesadaran Sendiri, tapi Langka di Indonesia

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyampaikan, berkas itu sebelumnya diteliti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

"Berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO."

"Yang disangka melanggar pasal 338 KUHP Jo pasal 56 KUHP dari Bareskrim Polri dinyatakan belum lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Bantah Pernah Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Lili Pintauli Siregar: Saya Jaga Muruah KPK

Leonard menyebut jaksa peneliti setidaknya menelaah berkas tersebut selama 3 hari terakhir.

Berkas itu terdaftar dengan surat pengantar Nomor:B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021. Berkas itu diterima Kejagung pada 27 April 2021.

"Berkas perkara dinilai belum lengkap baik secara formil maupun materiel, yang petunjuk jaksa peneliti akan dituangkan dalam P-19 dalam kurun waktu 7 hari ke depan," jelasnya.

Baca juga: BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Sinopharm, Efikasi 78 Persen

Ia menyatakan surat pernyataan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan belum lengkap, telah dikirim kembali kepada penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Berkas itu dilimpahkan pada Jumat 30 April 2021, dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 29 April 2021.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved