Rektor UI

REKTOR UI Diolok-olok Netizen, Ini Beda Statuta UI Versi Presiden Jokowi dan Presiden SBY

Ini beda Statuta UI Versi Presiden Jokowi dan Versi Presiden SBY yang menjadikan Rektor UI Ari Kuncoro jadi bahan olok-olok netizen

Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
twitter
Rektor UI puncaki trending topic setelah terbukti melanggar aturan rangkap jabatan. Ironinya Rekor UI Ari Kuncoro tidak mendapat sanksi, namun aturannya yang dianggap salah dan diubah. Ari Kuncoro dianggap saksi dan jadi bahan lucu-lucuan. 

* PP No 36 tahun 2013 tentang Statuta UI: Rektor/Wakil Rektor UI dilarang menjadi pejabat di BUMN/BUMD/perusahaan swasta

* PP No 75 tahun 2021 tentang Statuta UIRektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta

* Beda Statuta UI Versi Presiden Jokowi dan Presiden SBY

* Rektor UI trending setelah jadi bahan olok-olok netizen (wargenet)  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Rektor UI jadi trending twitter dan menjadi bahan olok-olok netizen (warganet).

Penyebabnya adalah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Dalam Statuta UI versi Presiden Jokowi yang menggantikan Statuta UI yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kini Rektor UI boleh rangkap jabatan di badan usaha milik negara (BUMN). 

Seperti diketahui, Presiden SBY pada 14 Oktober tahun 2013 telah menerbitkan PP No 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Baca juga: Rektor UI Trending dan Jadi Bahan Lucu-Lucuan: Rektor UI Salah Lirik, Lirik Lagu yang Direvisi

Baca juga: Soal Perubahan Statuta UI, Said Didu Heran, Rektor Langgar Hukum tapi Yang Diubah Justru Aturannya

Dalam Pasal 35 PP No 68 tahun 2013 itu ada lima larangan yang tidak boleh dilakukan Rektor UI, salah satunya adalah menjadi "pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

Berdasarkan pasal inilah kemudian muncul gugatan terhadap Rektor UI Prof Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sejak 18 Februari 2020.

Ombudsman RI melakukan pemeriksaan dan kemudian menyatakan bahwa Rektor UI Prof Ari Kuncoro melanggar Pasal 35 PP 68/2013 yang  melarang Rektor dan Wakil Rektor UI menjadi pejabat di BUMN/BUMD atau perusahaan swasta.

Inilah perbedan Statuta UI Versi Jokowi dan Versi SBY, khususnya terkait larangan terhadap Rektor UI dan Wakil Rektor UI: 

Baca juga: Wisma Makara UI II Depok Telah Dibuka, Ini Syarat Pasien yang Bisa Dilayani Untuk Isolasi Covid-19

Bunyi Pasal 35 PP No 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia diteken Presiden SBY 14 Oktober 2013:

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Kemudian, PP No 68 tahun 2013 itu direvisi oleh Presiden Jokowi hingga terbitlah PP No 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

PP No 75/2021 diteken Presiden Jokowi  2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 2 Juli 2021.

Dalam  PP 75/2021  terdapat revisi soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.

Dalam PP 68/2013 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35. Dalam PP 75 Tahun 2021  rangkap jabatan diatur dalam Pasal 39.

Bunyi Pasal 39 PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI yang diteken Presiden Jokowi adalah sebagai berikut:

Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Pada huruf c yang sebelumnya berbunyi pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; diubah menjadi: direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Rektor UI Jadi Bahan Olok-olok Netizen

Rektor UI Ari Kuncoro terbukti melakukan pelanggaran rangkap jabatan sebagai Rektor UI sekaligus komisaris BUMN.

Ironinya bukan Ari Kuncoro yang kena saksi atau melepas salah satu jabatannya, namun aturan melarang rangkap jabatan itulah yang direvisi.

Jadi seolah-olah rektor UI Ari Kuncoro sakti, bisa mengubah aturan yang dilanggarnya yakni Statuta UI.

Prof. Ari Kuncoro, S.E, M.A, Ph.D sebagai Rektor UI Periode 2019-2024 di Makara Center, Universitas Indonesia, Depok, Rabu (25/9/2019). Ari Kuncoro kini trending karena dianggap sakti meski melanggar aturan rangkap jabatan.
Prof. Ari Kuncoro, S.E, M.A, Ph.D sebagai Rektor UI Periode 2019-2024 di Makara Center, Universitas Indonesia, Depok, Rabu (25/9/2019). Ari Kuncoro kini trending karena dianggap sakti meski melanggar aturan rangkap jabatan. (Warta Kota/Vini Rizki Amelia)

Dan kesaktian Rektor UI pun menjadi trending dan bahan lucu-lucuan netizen.

Baca juga: Rektor UI Dianggap Langgar Statuta karena Rangkap Wakil Komisaris, Malah Aturannya yang Kini Dirubah

Baca juga: Rektor UI Jabat Komisaris BUMN Kini Diributkan Usai Panggil BEM UI, Ari Dilarang Rangkap Jabatan?

Sementara pemerintahan Jokowi memperoleh kritak tajam.

"Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan," tulis netizen @ridwanhr

"Pelajaran apa ya yang ingin disampaikan oleh Rektor UI kepada seluruh mahasiswa, alumni, dan bangsa Indonesia? Moral apa yang ingin dibangun @univ_indonesia bagi bangsa ini? Bahwa jabatan harus diperjuangkan dengan cara apapun saat berkuasa?," tulis @ismailfahmi menghujam.

"Lebih penting menyelamatkan Prof. Ari Kuncoro ketimbang memajukan UI. Luar biasa Presiden @jokowi," tulis ekonom @FaisalBasri.

Baca juga: Pecatur Putri Irene Sukandar dan Medina Aulia Jalani Karantina Mandiri di Hotel Pullman Jakarta

Berikut Sebagian kecil twit lucu-lucuan Rektor UI yang memuncaki trending mengalahkan berita-berita artis Korea.

@peter_parkour12: Rektor ui melanggar hukum gravitasi, Issac newton pun bangkit dari kubur untuk merevisi teorinya.

@NephiLaxmus: Rektor UI naik mobil hampir nabrak pagar. Pagarnya geser sendiri.
Rektor UI ....

@Guvcci: Bisa ngga gw kaya rektor ui? Kalo melanggar aturan, aturannya yg gw ubah. Bukan gw yg di hukum

@LalaGumawo2: Rektor UI Kena Covid. Covidnya yang di vaksin

Baca juga: Hari Raya Idul Adha, Volume Kendaraan di Pos Penyekatan Pamulang Menurun Drastis

@afifwilians: Rektor UI makan sate kambing, yang darah tinggi kambingnya.

@dwiasry: Rektor UI ga ngefans BTS, BTS nya yg minta foto bareng.

@Caberaw78325333: Rektor UI naik motor lewat jalan tol, jasa marga merevisi aturan kendaraan roda 2 bebas masuk jalan tol

@Ridhosobriyana: Terimakasih REKTOR UI sudah membuat diri ini terhibur

@BossTemlen: Rektor UI nyanyi salah lirik, lirik lagunya yang direvisi..!

@teh_obeng_: Rektor UI wisata ke air terjun, air nya langsung ga berani terjun

@hokidongs: Rektor UI mau makan bakso, bakso nya masuk sendiri ke mulutnya.

Baca juga: Turnamen PUBG Mobile World Invitational Dihadirkan Sebagai Aksi Sosial Sebesar 3 Juta US Dollar

@nitarose38: Rektor UI kalo naik gunung trus ga kuat, gunungnya disuruh turun

@mangglenk: Dulu ada setya novanto yang dijadikan lucu-lucuan. Sekarang Rektor UI.

@emerson_yuntho: Rektor UI kegigit ular, ularnya yang keracunan

Dianggap Lakukan Malaadminstrasi

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Rektor UI Ari Kuncoro menjadi sorotan karena dianggap melanggar statuta Universitas Indonesia terkait rangkap jabatannya menjadi wakil komisaris di salah satu BUMN.

Hal itu berawal ketika rektorat UI memanggil dan memeringatkan para pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang mengkritik Presiden Jokowi dengan sebutan King of Lip Service.

Baca juga: Ikutan Event “Catch Me If You Can”, PUBG Mobile Hadirkan Skin Eksklusif Rich Brian

Pihak rektorat dianggal telah 'menggerogoti' kebebasan berpendapat mahasiswa dan sebagian lagi curiga ada kepentingan tertentu lantaran rektor UI merupakan komisaris.

Semenjak itu, Ari Kuncoro menjadi sorotan luas.

Namun, bukan bukan kabar Ari Kuncoro menanggalkan jabatannya justru belakangan muncul revisi peraturan yang memperbolehkan rektor rangkap jabatan. 

Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.

Baca juga: Bima Arya Sampaikan 4 Hal Kendala Vaksinasi Massal ke Pemerintah Pusat, Salah Satunya Insentif Nakes

Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI

Revisi Statuta UI yang baru termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021.

"Benar, kami MWA juga baru terima salinannya (revisi Statuta UI)," kata Ketua MWA UI Saleh Husin Senin (20/7/2021) malam, dilansir dari Kompas.com.

Dokumentasi Rektor UI Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D (kanan) melakukan salam komando dengan Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M.Met Rektor UI (2014-2019) seusai dilantik dan serah terima jabatan di Balai Purnomo, UI Depok, Rabu (4/12/2019).
Dokumentasi Rektor UI Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D (kanan) melakukan salam komando dengan Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M.Met Rektor UI (2014-2019) seusai dilantik dan serah terima jabatan di Balai Purnomo, UI Depok, Rabu (4/12/2019). (Warta Kota/Vini Rizki Amelia)

Terkait pelanggaran Statuta ini, Ombudsman Republik Indonesia menyebut, Rektor UI Ari Kuncoro telah melakukan malaadminstrasi karena melanggar PP 68/2013.

“Intinya berdasarkan PP tersebut, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat di BUMN/BUMD atau swasta,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021) lalu.

Baca juga: Rohit Chand Akui Peran Besar Pelatih Benny Dolo dalam Karier Sepak Bola Dirinya

 “Artinya, Rektor UI telah melakukan malaadministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” ucap Yeka.

Sementara di aturan baru, PP 75/2021 Pasal 39, rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut. Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan: PP 58/2013 berbunyi,

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

Baca juga: Di PHK Akibat Pandemi Covid-19, Mantan Karyawati di Kota Bekasi Jualan Arang dan Tusuk Sate

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik

Baca juga: Chelsea Akan Meneror Tottenham Hotspur dengan Arak-rakan Trofi Liga Champions Sebelum Laga

Revisi itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI Saleh Husin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/7/2021) malam.

“Setau saya sudah lama banget prosesnya kalau nggak salah dari akhir 2019,” kata Saleh.

Berdasarkan PP 75/2021 yang diterima dari Kompas.com, salah satu hal yang direvisi dalam Statuta UI adalah aturan tentang rangkap jabatan rektor dan jabatan struktural UI.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved