Virus Corona Jabodetabek
Haji Lulung: Warga Disuruh Isoman tapi Obat Tidak Ada, Gimana? Saya Mengalami Sendiri
Lulung menyatakan demikian, lantaran mengalami sendiri langkanya obat-obatan untuk pemulihan pasien Covid-19.
Menurutnya, dalam 10 hari ke depan atau dalam dua minggu, diperkirakan kasus positif akan terus naik, karena masa inkubasi Covid-19 masih berjalan.
“Kemarin tertinggi 25.000 angka kasus positif yang meninggal lebih dari 500."
"Dan ini 10 hari ke depan menurut hemat saya mungkin dua minggu ini akan juga terus naik, kenapa?"
Baca juga: Ini 5 Pelanggaran yang Ditemukan BPOM dalam Produksi Ivermectin Buatan PT Harsen Laboratories
"Karena masalah inkubasi dari varian ini masih jalan, jadi ini masa kritis dalam dua minggu ini,” tuturnya.
Luhut pun menegaskan, di masa darurat pandemi saat ini, tidak boleh ada masalah mengenai ketersediaan obat, oksigen, dan alat kesehatan.
Serta, jangan ada yang membuat berita-berita bohong atau hoaks. Jika itu terjadi, akan dilakukan tindakan hukum yang tegas.
Baca juga: Diminum Sekali Setahun untuk Obati Cacingan, Kepala BPOM: Ivermectin Betul-betul Obat Keras
"Akan kami tindak dengan jelas dan tegas, karena ini masalah kemanusiaan."
"Kita ngurus oksigen aja udah pusing, karena jumlahnya meningkat sampai 6-7 kali."
"Dan jangan sampai ditambah lagi persoalan-persoalan tidak perlu, apalagi mengambil keuntungan dari keadaan ini, harga dibikin wajar, dan peraturan Menteri Kesehatan ini harus jadi acuan," papar Luhut.
Baca juga: Lebih 300 Jenazah Dimakamkan Pakai Protap Covid-19 pada 2 Juli, Anies: Ini Bukan Angka Statistik
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Budi mengatakan, dalam keputusan Menteri Kesehatan tersebut, ada 11 jenis obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19, dan sudah diatur harga eceran tertingginya (HET).
“HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Berikut ini rincian 11 jenis obat yang telah diatur HET-nya:
Nama Obat Satuan HET (Rp)
1. Favipiravir 200 mg Tablet Rp 22.500
2. Remdesivir 100 mg Injeksi Vial Rp 510.000
3. Oseltamivir 75 mg Kapsul Rp 26.500
4. Intravenous
Immunoglobulin 5 persen
50 ml Infus Vial Rp 3.262.300
5. Intravenous
Immunoglobulin
10 persen 25 ml Infus Vial Rp 3.965.000
6. Intravenous
immunoglobulin 10 persen
50 ml Infus Vial Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg Tablet Rp 7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml
Infus Vial Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml
Infus Vial Rp 1.162.200
10. Azithromycin 500 mg Tablet Rp 1.700
11. Azithromycin 500 mg
infus Vial Rp 95.400
“Saya tegaskan di sini seperti arahan Pak Menko, saya ulangi lagi, saya sangat tegaskan di sini, kami harapkan agar dipatuhi," ujar Menkes Budi. (Danang Triatmojo)