Virus Corona Jabodetabek

Haji Lulung: Warga Disuruh Isoman tapi Obat Tidak Ada, Gimana? Saya Mengalami Sendiri

Lulung menyatakan demikian, lantaran mengalami sendiri langkanya obat-obatan untuk pemulihan pasien Covid-19.

Warta Kota
Anggota VII DPR Abraham Lunggana mengkritisi langkanya stok obat terapi untuk pasien Covid-19, di apotek wilayah DKI Jakarta. 

"Pertama adalah kita mencegah terjadinya panic buying untuk masyarakat yang tidak memerlukan obatnya, tetapi membeli obat dan menyimpan obat."

Baca juga: Jokowi: Kunci Keluar dari Pandemi Cuma Ada Dua, Mempercepat Vaksinasi dan Disiplin Pakai Masker

"Sehingga dibuatlah telemedicine di mana masyarakat mengakses obatnya," ungkap perempuan yang biasa disapa drg Ade ini.

Selain itu, untuk melihat ketersediaan obat-obatan juga, Kemenkes telah meluncurkan pharmaplus yang yang terkoneksi dengan 5 ribu lebih apotek di Indonesia.

Kendati demikian, tidak semua obat terapi Covid-19 seperti Remdesivir dan Tocilizumab tidak bisa diakses melalui apotek dalam Farmaplus.

"Favipiravir dan Avigan sudah diberikan izin oleh BPOM untuk dijual di apotek, tetapi mungkin masih ada beberapa distributor yang masih terkendala dengan administrasi," tuturnya.

Daftar Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19

Di tengah lonjakan kasus positif, kebutuhan obat-obatan untuk penanganan pasien Covid-19 sangat dibutuhkan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 membuat harga obat-obatan naik tak teratur.

“Belakangan ini mulai kelihatan harga obat mulai tidak teratur, dan dinaik-naikkan lah kira-kira."

Baca juga: Anies Baswedan: Jakarta Sedang Memasuki Masa Turbulensi, Pasang Sabuk Pengaman dan Tidak Lalu-lalang

"Jadi seperti obat Ivermectin itu sampai harganya puluhan ribu."

"Padahal sebenarnya harganya Rp 7.800 atau Rp 8.000,” ungkap Luhut saat konferensi pers virtual Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Penanganan Covid-19, Sabtu (3/7/2021)

Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Anies Baswedan Pilih Imunitas Warga Jakarta Terbentuk Lewat Vaksinasi Covid-19 Ketimbang Alami

“Jadi saya bilang ke Pak Budi (Menteri Kesehatan), tolong bikin patok (harga) di bawah Rp 10 ribu."

"Nah, sekarang beliau (Menteri Kesehatan) sudah mengeluarkan peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur soal itu,” ujar Luhut.

Luhut mengatakan, sejak empat hari lalu jumlah kasus positif dan meninggal akibat Covid-19 terus naik.

Baca juga: Kementerian Luar Negeri Keberatan, Pemprov DKI Batal Minta Bantuan Kedubes Tangani Pasien Covid-19

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved