PPKM Darurat

Setelah PPKM Darurat 3-20 Juli, Kini Muncul Aturan Libur Idul Adha 18-25 Juli, Tak Kalah Ketatnya

Satgas Penanganan Covid-19 memastikan kondisi pengetatan mobilitas warga selama libur Idhul Adha akan berlaku tanggal 18-25 Juli.

Tangkapan layar akun Youtube Sekretariat Negara
Tangkapan layar Wiku Adisasmito saat menjadi pembicara dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di akun Youtube Sekretariat Negara, Kamis (15/07/2021), sore. Wiku baru saja umumkan aturan libur Idhul Adha 18-25 Juli 2020. Hampir sama ketatnya dengan PPKM Darurat 3-20 Juli karena maksudnya sama kurangi mobilitas warga 

Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan perjalanan untuk anak dan orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu.

Berikut isi lengkap pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha berdasarkan SE Nomor 15 Tahun 2021:

1. Pembatasan Mobilitas selama Hari Raya Idul Adha

- Perjalanan orang keluar daerah untuk sementara dibatasi, hanya untuk pekerjaan sektor esensial dan kritikal.

- Serta perorangan dengan keperluan mendesak, yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.

- Pelaku perjalanan dikecualikan ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses dari pimpinan dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah setempat.

- Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama, yaitu wajib PCR 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah aglomerasi.

- Selain itu ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan akan ke Jawa Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, masih berlaku kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan kategori mendesak.

- Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak dan orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang.

Baca juga: Polres Tangsel Beri Bantuan Sembako Warga yang Terimbas PPKM Darurat dan Isolasi Mandiri di Pamulang

2. Kegiatan Ibadah selama Hari Raya Idul Adha

- Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM darurat, PPKM mikro diperketat dan wilayah yang non-PPKM darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.

- Untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan berjalan dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah 30% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

- Tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat.

- Posko desa atau kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsi nya untuk menegakkan himbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku.

Baca juga: Tebus Dosa, Polsek Duren Sawit Jemput Bola Datangi Rumah Korban Penikaman untuk Buat Laporan Polisi

3. Pembatasan Tempat Wisata selama Hari Raya Idul Adha

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved