PPKM Darurat
Setelah PPKM Darurat 3-20 Juli, Kini Muncul Aturan Libur Idul Adha 18-25 Juli, Tak Kalah Ketatnya
Satgas Penanganan Covid-19 memastikan kondisi pengetatan mobilitas warga selama libur Idhul Adha akan berlaku tanggal 18-25 Juli.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Diperpanjang tidaknya PPKM Darurat memang belum diputuskan Presiden Jokowi.
PPKM Darurat berlaku tanggal 3-20 Juli.
Meski belum ada keputusan perpanjangan, Satgas Penanganan Covid-19 memastikan kondisi pengetatan mobilitas warga selama libur Idhul Adha akan berlaku tanggal 18-25 Juli.

Tanggal itu biasanya merupakan tanggal libur panjang Idhul Adha yang kini ditiadakan.
Baca juga: VIDEO Pabrik Kerupuk Melati Berhenti Produksi Saat PPKM Darurat, Pekerjanya Dirumahkan
Baca juga: Jokowi: PPKM Darurat Diperpanjang Atau Tidak? Putuskan dengan Pikiran Jernih, Jangan Sampai Keliru
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan aturan baru terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Aturan tersebut dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.
Menurut Prof Wiku, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan pengalaman libur Idul Fitri pada tahun lalu yang mengakibatkan peningkatan kasus positif Covid-19 berkali-kali lipat.
"Belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idul Fitri, ternyata tetap memicu karena ada beberapa orang yang memaksakan untuk tetap melakukan lewat jalan tikus dan seterusnya."
"Jadi untuk itu kita minta bahwa betul-betul orang tidak pergi ke luar daerah," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, dikutip dari tayangan BNPB Indonesia, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: Daftar Pemain Incaran AC Milan Setelah Mendatangkan Olivier Giroud, Posisi Playmaker Prioritas
Prof Wiku menjelaskan, secara keseluruhan, kebijakan ini menitikberatkan pada pembatasan mobilitas.
Termasuk juga terkait kegiatan tradisi masyarakat selama masa libur lebaran tersebut.
Kebijakan ini, kata Prof Wiku, berdasarkan hasil rapat terbatas tingkat menteri dan pemerintah daerah dan TNI/Polri dalam memantau perkembangan kasus dan kondisi di lapangan.
"Diputuskan adanya SE Satgas Covid-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah," jelasnya.
Dalam aturan tersebut, perjalanan dibatasi hanya untuk pekerjaan sektor esensial dan kritikal.
Serta, perorangan dengan keperluan yang mendesak seperti sakit keras hingga ibu hamil.
Baca juga: VIDEO Polres Tangerang Selatan Gelar Vaksinasi Gratis di Permukiman Padat Penduduk di Pamulang