PPKM Darurat

Setelah PPKM Darurat 3-20 Juli, Kini Muncul Aturan Libur Idul Adha 18-25 Juli, Tak Kalah Ketatnya

Satgas Penanganan Covid-19 memastikan kondisi pengetatan mobilitas warga selama libur Idhul Adha akan berlaku tanggal 18-25 Juli.

Tangkapan layar akun Youtube Sekretariat Negara
Tangkapan layar Wiku Adisasmito saat menjadi pembicara dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di akun Youtube Sekretariat Negara, Kamis (15/07/2021), sore. Wiku baru saja umumkan aturan libur Idhul Adha 18-25 Juli 2020. Hampir sama ketatnya dengan PPKM Darurat 3-20 Juli karena maksudnya sama kurangi mobilitas warga 

Kendaraan sektor esensial yang diperbolehkan saat PPKM Darurat antara lain mencakup keuangan, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina.

Sedangkan kendaraan sektor kritikal antara lain logistik, kesehatan, keamanan dan energi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selama Idul Adha Kendaraan Sektor Kritikal dan Esensial Bisa Lewat Tol, Nanti Ditempeli  Penulis: Ilham Rian Pratama

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved