Sabtu, 30 Mei 2026

Idul Adha

Juru Sembelih hewan Kurban Bukan Sembarang Orang, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Dikutip dari halalmui.org, juru sembelih halal (Juleha) sangat berperan dalam menentukan halal atau tidaknya daging sembelihan.

Tayang:
Warta Kota
Ilustrasi - Juru sembelih kurban tidak bisa dilakukan sembarang orang, harus ikuti kompetensi foto Suasana pemotongan hewan kurban di pinggir rel kereta api di wilayah RW 01 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (31/7/2020). 

Terakhir, peserta harus bisa menetapkan status kematian hewan dengan memeriksa organ-organ tertentu, seperti mata, organ pernapasan, dan pembuluh darah leher. 

Permentan 114/2014 juga mengatur mengenai siapa yang berhak menjadi penyembelih hewan kurban.

Pengaturan itu terdapat di Pasal 24 Permentan 114/2014, yang berbunyi:

1 Penyembelihan hewan kurban di RPH-R harus dilakukan oleh juru sembelih halal.

2. Penyembelihan hewan kurban di luar RPH-R dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang memenuhi syarat:

- beragama Islam dan sudah akil baligh;

- memiliki keahlian dalam penyembelihan; dan

- memahami tata cara penyembelihan secara syar’i

Hal yang sama juga diungkapkan YLKI, sebisa mungkin hewan kurban disembelih oleh Juleha atau Juru Sembelih Halal, yang juga bersertifikat.

Ini sangat penting untuk memastikan prosesi penyembelihan dilakukan secara benar (sesuai syariat) dan memuliakan hewan kurban.

Bahkan, sebisa mungkin prosesi penyembelihan dilakukan di RPH, Rumah Pemotongan Hewan.

 Dari Pasal 24 Permentan 114/2014 di atas dapat kita pahami, bahwa secara eksplisit memang peraturan menteri ini didasari oleh hukum Islam.

Sehingga penyembelih hewan kurban di RPH-R maupun diluar RPH-R harus sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.

Kriteria-kriteria bagi penyembelih hewan kurban sifatnya kumulatif, sehingga tidak dapat dipisahkan antara syarat satu dengan syarat lainnya.
Penting juga untuk dipahami ketentuan dalam Pasal 25 Permentan 114/2014 sebagai berikut:
  1. Pemotongan hewan kurban yang dilakukan di fasilitas pemotongan hewan di luar rumah potong hewan ruminansia (RPH-R) dilakukan oleh Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim yang bersifat kolektif terdiri atas panitia penyelenggara, juru sembelih halal, dan petugas yang terlibat dalam proses pemotongan hewan.
  2. Pada fasilitas pemotongan hewan kurban yang tidak memiliki juru sembelih halal, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai juru sembelih halal dan memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 24 ayat (2).
  3.  Juru sembelih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang tata cara penyembelihan hewan yang halal dan higienis, serta telah mendapat pelatihan juru sembelih hewan kurban dari instansi yang berwenang.
Selain itu, untuk keperluan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang dari aspek syariat dibina oleh Dewan Kemakmuran Masjid.
Juru sembelih tersebut, secara teknis dari aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan juga dibina oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner bekerjasama dengan perguruan tinggi dan asosiasi profesi kedokteran hewan.
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban
Berdasarkan Pasal 27 Permentan 114/2014, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan menerapkan kesejahteraan hewan.
Syariat Islam sebagaimana dimaksud diatas meliputi:
  1. hewan yang akan disembelih disunnahkan untuk dihadapkan ke arah kiblat;
  2. penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah “Bismillahi Allaahu Akbar” atau “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim” untuk setiap individu hewan;
  3. penyembelihan dilakukan dengan 1 (satu) kali gerakan penyayatan tanpa mengangkat pisau dari leher dan dilakukan secara cepat;
  4. penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan 3 (tiga) saluran sekaligus, yaitu saluran pembuluh darah (vena jugularis dan arteri carotis kanan dan kiri/wadajain), saluran pernafasan (trachea/hulqum), dan saluran makanan (oesophagus/mar’i); dan
  5. adanya pancaran aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hewan yang disembelih dalam keadaan hidup.
  1. Perobohan hewan saat akan disembelih harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak kasar, dibanting, diinjak, ditarik ekor, atau ditarik kepalanya.
  2. Tata cara perobohan hewan dapat dilakukan dengan menggunakan kotak pengendali (restraning box) atau metode tali sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health/OIE).
  3. Tata cara perobohan harus dilakukan oleh petugas yang telah terlatih dan mempunyai pengetahuan tentang kesejahteraan hewan.
Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved