Idul Adha
Juru Sembelih hewan Kurban Bukan Sembarang Orang, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Dikutip dari halalmui.org, juru sembelih halal (Juleha) sangat berperan dalam menentukan halal atau tidaknya daging sembelihan.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dalam menyembelih hewan kurban maka dibutuhkan seorang juru sembelih kurban.
Siapakah yang boleh menjadi juru sembelih kurban?
Dikutip dari halalmui.org, juru sembelih halal (Juleha) sangat berperan dalam menentukan halal atau tidaknya daging sembelihan.
Dalam rangka mendukung profesionalisme juleha untuk dapat bersaing baik di dalam maupun di luar negeri, Kementerian Pertanian menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor pertanian untuk bidang penyembelihan hewan halal.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2014 tentang Penetapan SKKNI Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal.
Baca juga: Pemkot Depok Wajibkan Juru Sembelih Hewan Kurban Sertakan Hasil Rapid Test Negatif
Baca juga: Pemprov DKI Tunggu Instruksi soal Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha saat PPKM Darurat
Total ada 13 unit kompetensi yang harus dimiliki juru sembelih hewan
Kompetensi ini dibagi menjadi dua kategori besar, yakni pengembangan profesionalitas dan pengelolaan penyembelihan.
1. Pengembangan profesionalitas
- Melakukan ibadah wajib
- Menerapkan persyaratan syari’at islam,
- Menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja,
- Melakukan komunikasi efektif,
- Mengkoordinasikan pekerjaan,
- Menerapkan higiene sanitasi, serta
- Menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.
Baca juga: Kiat Peternak Mustahik Binaan Baznas di Lombok Barat Persiapkan Ternak Kurban
2. Pengelolaan
- Menyiapkan peralatan penyembelihan
- Melakukan pemeriksaan fisik hewan,
- Menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih,
- Menerapkan teknik penyembelihan hewan,
- Memeriksa kelayakan proses penyembelihan, serta menetapkan status kematian hewan.
Baca juga: Kurban Online, Bolehkah? Berikut Dalil Hukumnya
Keenam kompetensi ini membutuhkan keterampilan khusus.
Pada kompetensi menyiapkan peralatan penyembelihan, peserta harus dapat mengidentifikasi setiap jenis alat yang digunakan. Pisau, misalnya.
Peserta harus dapat mengenali jenisnya, membersihkan, mengasah, hingga menyimpannya.
Pada kompetensi melakukan pemeriksaan fisik hewan, peserta harus dapat menentukan kelayakan hewan untuk disembelih sesuai persyaratan dalam Islam.
Kemudian, peserta harus bisa menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih. Hal ini berkaitan dengan posisi hewan saat disembelih dan penetapan sayatan pisau.
Dalam kompetensi ini, peserta dituntut untuk memahami anatomi leher hewan yang akan disembelih.
Kompetensi menerapkan teknik penyembelihan hewan inilah yang paling menentukan kehalalan daging.
Peserta harus dapat melaksanakan setiap tahapan peneymbelihan secara akurat, mulai dari memposisikan hewan saat disembelih, pelafalan lafaz Allah sebelum menyembelih, hingga penggunaan pisau.
Tak sampai di sana, Peserta harus bisa memeriksa kelayakan proses penyembelihan, seperti mengidentifikasi sayatan hingga memeriksa proses keluarnya darah.
Terakhir, peserta harus bisa menetapkan status kematian hewan dengan memeriksa organ-organ tertentu, seperti mata, organ pernapasan, dan pembuluh darah leher.
Permentan 114/2014 juga mengatur mengenai siapa yang berhak menjadi penyembelih hewan kurban.
Pengaturan itu terdapat di Pasal 24 Permentan 114/2014, yang berbunyi:
1 Penyembelihan hewan kurban di RPH-R harus dilakukan oleh juru sembelih halal.
2. Penyembelihan hewan kurban di luar RPH-R dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang memenuhi syarat:
- beragama Islam dan sudah akil baligh;
- memiliki keahlian dalam penyembelihan; dan
- memahami tata cara penyembelihan secara syar’i
Hal yang sama juga diungkapkan YLKI, sebisa mungkin hewan kurban disembelih oleh Juleha atau Juru Sembelih Halal, yang juga bersertifikat.
Ini sangat penting untuk memastikan prosesi penyembelihan dilakukan secara benar (sesuai syariat) dan memuliakan hewan kurban.
Bahkan, sebisa mungkin prosesi penyembelihan dilakukan di RPH, Rumah Pemotongan Hewan.
Dari Pasal 24 Permentan 114/2014 di atas dapat kita pahami, bahwa secara eksplisit memang peraturan menteri ini didasari oleh hukum Islam.
Sehingga penyembelih hewan kurban di RPH-R maupun diluar RPH-R harus sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.
-
Pemotongan hewan kurban yang dilakukan di fasilitas pemotongan hewan di luar rumah potong hewan ruminansia (RPH-R) dilakukan oleh Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim yang bersifat kolektif terdiri atas panitia penyelenggara, juru sembelih halal, dan petugas yang terlibat dalam proses pemotongan hewan.
-
Pada fasilitas pemotongan hewan kurban yang tidak memiliki juru sembelih halal, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai juru sembelih halal dan memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 24 ayat (2).
-
Juru sembelih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang tata cara penyembelihan hewan yang halal dan higienis, serta telah mendapat pelatihan juru sembelih hewan kurban dari instansi yang berwenang.
-
hewan yang akan disembelih disunnahkan untuk dihadapkan ke arah kiblat;
-
penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah “Bismillahi Allaahu Akbar” atau “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim” untuk setiap individu hewan;
-
penyembelihan dilakukan dengan 1 (satu) kali gerakan penyayatan tanpa mengangkat pisau dari leher dan dilakukan secara cepat;
-
penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan 3 (tiga) saluran sekaligus, yaitu saluran pembuluh darah (vena jugularis dan arteri carotis kanan dan kiri/wadajain), saluran pernafasan (trachea/hulqum), dan saluran makanan (oesophagus/mar’i); dan
-
adanya pancaran aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hewan yang disembelih dalam keadaan hidup.
-
Perobohan hewan saat akan disembelih harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak kasar, dibanting, diinjak, ditarik ekor, atau ditarik kepalanya.
-
Tata cara perobohan hewan dapat dilakukan dengan menggunakan kotak pengendali (restraning box) atau metode tali sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health/OIE).
-
Tata cara perobohan harus dilakukan oleh petugas yang telah terlatih dan mempunyai pengetahuan tentang kesejahteraan hewan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/suasana-pemotongan-hewan-kurban-di-pinggir-rel-kereta-api-rw-01-sunter-agung.jpg)