Idul Adha
Pemkot Depok Wajibkan Juru Sembelih Hewan Kurban Sertakan Hasil Rapid Test Negatif
Penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha 2021 tidaj jauh beda, namun saat ini juru sembelih harus rapid test negatif baru dizinkan.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dian Anditya Mutiara
Pemkot Depok Jabarkan Aturan Proses Penyembelihan Hewan Kurban dan Prosedur Pembagiannya
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok menjabarkan mengenai aturan mengenai tata cara pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) dan di luar RPHR.
Kepala DKPPP Kota Depok, Diah Sadiah mengatakan, pemotongan hewan kurban di kedua tempat tersebut harus menerapkan protokol kesehatan (protkes) pencegahan Covid-19 secara ketat.
Hal itu sesuai dengan aturan yang ada di surat edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/314-Huk/DKP3 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana non alam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.
"Antara lain juru sembelih hewan dalam keadaan sehat, yang ditunjukan dengan hasil rapid test non reaktif (negatif) atau rapid test antigen non reaktif (negatif) atau swab PCR negatif," kata Diah seperti dikutip dari keterangan, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Sasar 130 Tempat Penampungan, Petugas Telah Periksa 10.212 Hewan Kurban
Baca juga: Jelang Idul Adha, Sudin KPKP Jakarta Timur Periksa Seluruh Hewan Kurban di 10 Kecamatan
RPHR bertanggung jawab terhadap kesehatan dan kesejahteraan hewan.
Untuk hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan.
RPHR juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah dari hewan dan hasil proses pemotongan.
"Agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar," tuturnya.
Sementara untuk pemotongan hewan kurban di luar RPHR, para lurah melakukan pemetaan lokasi penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dengan mempertimbangkan zona RW, protkes pencegahan penularan Covid-19, serta ketertiban dan keamanan.
Persetujuan tempat pemotongan hewan kurban dikeluarkan oleh camat yang berlaku pada hari H Idul Adha dan hari Tasyrik berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat, yang dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari panitia pemotongan hewan kurban.

"Lurah juga melaporkan data pemotongan hewan kurban dan perkembangannya ke camat setiap harinya. Selanjutnya camat melaporkannya ke Wali Kota Depok melalui DKPPP," paparnya.
Penyelenggara juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya prokes pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19.
Pemotongan dihadiri oleh petugas dan panitia kurban dengan jumlah terbatas sesuai dengan pemberlakuan PPKM Darurat, dan orang yang berkurban agar menyaksikan pemotongan melalui video call/daring atau media lainnya untuk menghindari kerumunan.
Juru sembelih hewan juga harus dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan hasil rapid test non reaktif (negatif) atau rapid test antigen non reaktif (negatif) atau swab PCR negatif, serta bertanggung jawab terhadap kesehatan dan kesejahteraan hewan.
Baca juga: Jelang Idul Adha , Penjualan Hewan Kurban Marak di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor