Jelang Idul Adha, Sudin KPKP Jakarta Timur Periksa Seluruh Hewan Kurban di 10 Kecamatan

Jelang Idul Adha 1442 Hijriah, Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur memeriksa antemortem hewan kurban.

Penulis: Miftahul Munir |
istimewa
Petugas Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur memeriksa antemortem hewan kurban. 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Jelang Idul Adha 1442 Hijriah, Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur memeriksa antemortem hewan kurban.

Pemeriksaan dilakukan diseluruh tempat penampungan atau penjualan hewan kurban jenis kambing dan sapi.

KPKP tidak ingin pedagang di wilayah Jakarta Timur menjual hewan kurban dalam keadaan cacat atau belum cukup umur.

Baca juga: Jelang Idul Adha , Penjualan Hewan Kurban Marak di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor

Plt Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, Daulat Aritonang menjelaskan, jika hewan kurban tidak layak, maka diberi tanda silang.

"Kami beri tanda silang menggunakan cat merah dibagian badan," ucapnya, Senin (5/7/2021).

Setelah diberi tanda silang, maka pedagang diminta memisahkan hewan itu.

Baca juga: PPKM Darurat, Shalat Idul Adha Bisa Dilakukan di Rumah Baik Sendiri atau Berjamaah Begini Caranya

Tujuannya agar tidak ada warga yang membeli hewan tersebut untuk dikurbankan.

Daulat mengaku, pemeriksaan kepada hewan kurban ini sudah dilakukan sejak 1 Juli sampai 16 Juli 2021 di 10 Kecamatan Jakarta Timur.

Hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan satu hewan catat dan enam hewan lainnya belum cukup umur.

Baca juga: Hari Raya Idul Adha Segera Tiba, Begini Cara Berkurban Online di Baznas

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci jenis hewan yang ditandainya itu.

Kegiatan ini rutin dilakukan Sudin KPKP menjelang lebaran Idul Adha.

"Kemudian ditemukan tujuh ekor hewan yang sakit," kata dia.

Baca juga: Banyak Pemintaan, Harga Hewan Kurban Sapi di Kota Tangerang Selatan Naik Jelang Hari Raya Idul Adha

Meski begitu, kata Daulat, hewan yang sakit masih bisa dijual oleh pedagang.

Namun, pedagang harus memastikan saat warga membeli untuk dikurbankan harus sudah sembuh.

Setelah diperiksa, maka pihak Sudin KPKP akan memberi surat keterangan kesehatan hewan kurban kepada pedagang.

Baca juga: Pedagang Hewan Kurban Mulai Buka Lapak di Bekasi di Tengah Melonjaknya Kasus Covid-19

"Kita berikan surat keterangan kesehatan hewan kurban kepada penjual, supaya warga tidak takut membeli hewan cacat atau belum cukup umur," jelas dia.(m26)

Foto: Istimewa, Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur memeriksa antemortem hewan kurban.


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved