Idul Adha
Kurban Online, Bolehkah? Berikut Dalil Hukumnya
Kurban online dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah kerumunan dan penyebaran Covid-19. Namun, bagaimanakan hukum kurban online?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19 banyak yang memberlakukan kurban online.
Kurban online dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah kerumunan dan penyebaran Covid-19.
Namun, bagaimanakan hukum kurban online?
Dikutip dari dompetdhuafa.org, hukum kurban online menjadi perbincangan yang selalu hangat menjelang Hari Raya Idul Adha.
Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah
Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle
Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi
Terdapat pro dan kontra dengan pelaksanaan kurban online.
Kurban online dapat dianalogikan seperti wakalah, atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain, apabila telah memenuhi syarat-syarat wakalah.
Yaitu seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial, untuk diwakilkan membeli hewan kurban, disembelihkan, kemudian dibagikan oleh pengurus lembaga.
Hukum wakalah diperbolehkan.
Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam surat Al-Kahfi ayat 19 yang artinya, “...Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”
Serta diperbolehkan dalam Surat An-Nisa’ ayat 35, “Maka suruhlah juru damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai (hakam) dari keluarga perempuan…”
Dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah mengatakan, “(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”
Tidak semua orang dapat melakukan semua hal. Ada urusan-urusan yang perlu dikerjakan di waktu tertentu.
Oleh sebab itulah, layanan kurban online dapat menjadi wakalah bagi orang-orang yang ingin berkurban, namun kesulitan untuk mengakses pembelian dan penyembelihan hewan kurban secara waktu dan tenaga, atau mereka yang ingin menebar daging kurban lebih luas kepada fakir miskin.
Seseorang yang menjalani hukum kurban online, sama seperti mereka yang mengirim hewan kurban ke luar daerahnya atau menitipkan dana untuk dibelikan hewan kurban kepada orang lain.
Hal ini diperbolehkan, selama akadnya jelas, dan hewan kurban yang diberikan telah memenuhi syarat-syarat berkurban.
Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diunduh di Pedulilindungi.id, Begini Caranya
Baca juga: SIAPAKAH Doni Salmanan, Viral Sawer Reza Arap Rp1 Miliar saat Live Streaming Games? Ini Sosoknya
Baca juga: PROFIL Harmoko, Sosok yang Minta Soeharto Mundur, Meniti Karir Jurnalis, Politisi, hingga Menteri
Adapula pendapat yang kontra tentang hukum kurban online.
Yaitu terletak pada hukum sunnah yang tidak bisa dilakukan, saat menunaikan kurban secara online. Hukum sunnah tersebut yaitu:
- Tidak bisa menyembelih atau menyaksikan penyembelihan kurban secara langsung.
- Tidak bisa memakan daging yang dikurbankan sendiri, secara langsung.
- Tidak mengetahui kepastian waktu penyembelihan, sehingga tidak dapat menjalankan sunnah memotong kuku setelah hewan kurban disembelih.
- Namun, di tengah hal kontra tersebut, tidak menjadikan hukum kurban online menjadi haram. Sebab tidak ada dalilnya melarang hukum kurban online. Sehingga hukumnya diperbolehkan.