Idul Adha
Juru Sembelih hewan Kurban Bukan Sembarang Orang, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Dikutip dari halalmui.org, juru sembelih halal (Juleha) sangat berperan dalam menentukan halal atau tidaknya daging sembelihan.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dalam menyembelih hewan kurban maka dibutuhkan seorang juru sembelih kurban.
Siapakah yang boleh menjadi juru sembelih kurban?
Dikutip dari halalmui.org, juru sembelih halal (Juleha) sangat berperan dalam menentukan halal atau tidaknya daging sembelihan.
Dalam rangka mendukung profesionalisme juleha untuk dapat bersaing baik di dalam maupun di luar negeri, Kementerian Pertanian menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor pertanian untuk bidang penyembelihan hewan halal.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2014 tentang Penetapan SKKNI Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal.
Baca juga: Pemkot Depok Wajibkan Juru Sembelih Hewan Kurban Sertakan Hasil Rapid Test Negatif
Baca juga: Pemprov DKI Tunggu Instruksi soal Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha saat PPKM Darurat
Total ada 13 unit kompetensi yang harus dimiliki juru sembelih hewan
Kompetensi ini dibagi menjadi dua kategori besar, yakni pengembangan profesionalitas dan pengelolaan penyembelihan.
1. Pengembangan profesionalitas
- Melakukan ibadah wajib
- Menerapkan persyaratan syari’at islam,
- Menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja,
- Melakukan komunikasi efektif,
- Mengkoordinasikan pekerjaan,
- Menerapkan higiene sanitasi, serta
- Menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.
Baca juga: Kiat Peternak Mustahik Binaan Baznas di Lombok Barat Persiapkan Ternak Kurban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/suasana-pemotongan-hewan-kurban-di-pinggir-rel-kereta-api-rw-01-sunter-agung.jpg)