Rekonstruksi Pembunuhan
Polres Tangsel Jerat Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Cisauk dengan Pasal Berlapis
Polres Tangsel mengenakan pasal berlapis pada DS dan UT yang telah membunuh wanita muda secara keji di Cisauk, beberapa waktu lalu.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan disertai pembakaran jasad wanita muda berinisial SZ (19) di kawasan Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Dua tersangka tersebut masing-masing beridentitas Dede Setiawan alias DS (20) dan Utis Sutisna alias UT (42).
Baca juga: Menolak Dinikahi, Gadis 19 Tahun di Cisauk Dicekik dan Dibakar, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan kedua pelaku telah berencana melangsungkan aksi pembunuhan tersebut beberapa hari sebelumnya.
Menurutnya, aksi yang dilakukan kedua pelaku termasuk dalam kasus pembunuhan berencana.
"Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi atas dugaan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh dua orang tersangka terhadap satu orang korban berjenis kelamin perempuan," katanya saat merilis kasus tersebut di lokasi peristiwa, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021).
Iman menjelaskan kedua tersangka sebelumnya merencanakan aksi pembunuhan itu pada 5 Juli 2021.
Baca juga: Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Cisauk Diancam Kurungan Penjara Seumur Hidup
Kemudian pada 8 Juli 2021 tersangka melangsungkan aksi kejinya itu, dengan sebelumnya menjemput korban dari lokasi pekerjaannya.
"Kedua pelaku sudah merencanakan dari awal memang sejak hari Senin sampai dengan pelaksanaan eksekusinya di hari Kamis malam itu sudah direncanakan,” ucapnya.
“Baik itu yang menjemput dari tempat pekerjaan korban kemudian membawa korban ke TKP, selanjutnya korban dicekik dan dibakar oleh kedua orang pelaku tersebut," jelasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang tak Hadir saat Warga Menonton Rekonstruksi Pembunuhan di Cisauk
"Terhadap dua orang tersangka atas nama DS dan UT itu dikenakan Pasal 340 KUHP, kemudian 338 KUHP, 170 Ayat 3 KUHP dan 365 KUHP. Ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," ucap Iman.
Dalam rekonstruksi kasus tersebut, Iman mengatakan terdapat puluhan adegan yang diperankan oleh kedua tersangka, DS dan UT.
"Ada 25 adegan yang saat ini pelaksaan rekontruksi," ujarnya.
Baca juga: Motif Pembunuhan ABG yang Jasadnya Dibakar di Cisauk Terungkap, Tersangka Sakit Hati Lamaran Ditolak
Iman menjelaskan kedua tersangka membunuh korban terlebih dahulu sebelum melangsungkan pembakaran jasadnya.
Menurutnya, aksi pembunuhan dilakukan kedua pelaku pada adegan ke-15 gelar perkara kasus tersebut.