Rekonstruksi Pembunuhan

Polres Tangsel Jerat Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Cisauk dengan Pasal Berlapis

Polres Tangsel mengenakan pasal berlapis pada DS dan UT yang telah membunuh wanita muda secara keji di Cisauk, beberapa waktu lalu.

Editor: Valentino Verry
zoom-inlihat foto Polres Tangsel Jerat Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Cisauk dengan Pasal Berlapis
Warta Kota/Rizki Amana
Polres Tangsel menggelar kasus pembunuhan disertai pembakaran jasad wanita muda di Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021).

"Dicekik, kemudian lehernya juga diinjak setelah itu langsung dibakar," jelasnya. 

Sementara, kedua tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut beberapa sebelumnya aksi kejinya itu. 

Kata Iman, aksi pembunuhan berlangsung pada 8 Juli 2021 malam di lahan kosong kawasan Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

Baca juga: Penemuan Mayat Hangus Terbakar di Cisauk, Warga Sekitar Akui Belum Ada Laporan Orang Hilang

"Dua-duanya bersama sama dari sejak hari Senin memang sudah merencanakan tapi yang punya niat dari awal adalah DS kemudian yang mencarikan tempatnya UT," pungkasnya. 

Diketahui, aksi pembunuhan keji tersebut terungkap usai jasad SZ ditemukan saksi mata Muslim saat akan melakukan kegiatan bercocok tanam di lahan kosong tersebut pada 9 Juli 2021 pagi. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved