Kriminalitas
Menolak Dinikahi, Gadis 19 Tahun di Cisauk Dicekik dan Dibakar, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Dua tersangka tersebut masing-masing beridentitas Dede Setiawan alias DS (20) dan Utis Sutisna alias UT (42).
WARTAKOTALIVE.COM, CISAUK - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan disertai pembakaran jasad wanita muda berinisial SZ (19) di kawasan Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Dua tersangka tersebut masing-masing beridentitas Dede Setiawan alias DS (20) dan Utis Sutisna alias UT (42).
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan kedua pelaku telah berencana melangsungkan aksi pembunuhan tersebut beberapa hari sebelumnya.
Baca juga: Sadis, Dua Pelaku Cekik Korban hingga Tewas sebelum Bakar Jasad Wanita Muda di Cisauk
Menurutnya aksi yang dilakukan kedua pelaku terkategori dalam kasus pembunuhan berencana.
"Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi atas dugaan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh dua orang tersangka terhadap satu orang korban berjenis kelamin perempuan," katanya saat merilis kasus tersebut di lokasi peristiwa, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021).
Iman menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya merencanakan aksi pembunuhan itu pada Senin, 5 Juli 2021.
Kemudian pada Kamis, 8 Juli 2021 tersangka melangsungkan aksi kejihnya itu dengan sebelumnya menjemput korban dari lokasi pekerjaannya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang tak Hadir saat Warga Menonton Rekonstruksi Pembunuhan di Cisauk
Baca juga: Sering Donor Plasma Konvalesen Cenderung Miliki Antibodi yang Bertahan Lebih Lama
"Kedua pelaku sudah merencanakan dari awal memang sejak hari Senin sampai dengan pelaksanaan eksekusinya di hari Kamis malam itu sudah direncanakan. Baik itu yang menjemput dari tempat pekerjaan korban kemudian membawa korban ke TKP selanjutnya korban dicekik dan dibakar oleh kedua orang pelaku tersebut," jelasnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
"Terhadap dua orang tersangka atas nama DS dan UT itu dikenakan Pasal 340 KUHP, kemudian 338 KUHP, 170 Ayat 3 KUHP dan 365 KUHP. Ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," pungkasnya.
Motif pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial SZ (19) yang jasadnya ditemukan hangus terbakar di lahan kosong di kawasan Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Jumat, 9 Juli 2021, akhirnya tertangkap.
Kasat Reserse Kriminal Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan dua pelaku tersebut masing-masing berinisial DS (20) dan US (42).
"Keduanya diamankan di tempat tinggal salah satu tersangka yakni DS di Cibogo, Cisauk pada Jumat 9 Juli sekitar 23.00 WIB," katanya kepada Wartakotalive.com saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Senin (12/7/2021).
Angga menuturkan seorang tersangka berinisial DS merupakan mantan kekasih dari korban.