Virus Corona

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Lois Tetap Tersangka dan Diproses Hukum

Menurutnya, Polri hanya memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.

TRIBUNNEWS/REZA DENI
Dokter Lois Owien keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB. Ia menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat, terkait pernyataannya soal pandemi Covid-19. 

Dia ditangkap usai menyatakan pasien Covid-19 meninggal karena interaksi obat.

"Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam tata cara," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polri sempat memutuskan menetapkan Lois sebagai tersangka pada Senin (12/7/2021) malam.

Baca juga: Masih Berstatus Terperiksa, Dokter Lois Owen Bakal Dijerat Pakai UU Wabah Penyakit Menular

Dia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Namun pada Selasa (13/7/2021) hari ini, Polri berubah pikiran dan tidak jadi menahan Lois.

Alasannya, Lois berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca juga: Anies Baswedan: Rakyat Harus Percaya Pemerintah, dan Pemerintah Harus Bisa Dipercaya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dokter Lois Owen, Minggu (11/7/2021), usai pernyataanya di salah satu stasiun televisi, beredar viral di media sosial.

Dr Lois ditangkap setelah mengaku tidak percaya Covid-19.

Dia bahkan menyebut kematian pasien Covid-19 akibat interaksi obat.

Baca juga: Edhy Prabowo: Kalau Ada yang Bilang Saya Orang yang diambil Prabowo dari Comberan, Itu Benar

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan dr Lois. 

"Kemarin Minggu (11/7/2021) diamankan oleh Polda Metro," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Lois ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Munarman, Minta Penyidik Periksa Rizieq Shihab dan Dua Orang Ini

Namun, dia masih belum bisa menjelaskan rinci kronologi penangkapan tersebut.

"Yang jelas kemarin, Hari Minggu jam 4 ditangkap sama unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya," jelasnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved