Virus Corona
Penahanan Ditangguhkan, Dokter Lois Tetap Tersangka dan Diproses Hukum
Menurutnya, Polri hanya memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.
Dia ditangkap usai menyatakan pasien Covid-19 meninggal karena interaksi obat.
"Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam tata cara," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polri sempat memutuskan menetapkan Lois sebagai tersangka pada Senin (12/7/2021) malam.
Baca juga: Masih Berstatus Terperiksa, Dokter Lois Owen Bakal Dijerat Pakai UU Wabah Penyakit Menular
Dia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Namun pada Selasa (13/7/2021) hari ini, Polri berubah pikiran dan tidak jadi menahan Lois.
Alasannya, Lois berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca juga: Anies Baswedan: Rakyat Harus Percaya Pemerintah, dan Pemerintah Harus Bisa Dipercaya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dokter Lois Owen, Minggu (11/7/2021), usai pernyataanya di salah satu stasiun televisi, beredar viral di media sosial.
Dr Lois ditangkap setelah mengaku tidak percaya Covid-19.
Dia bahkan menyebut kematian pasien Covid-19 akibat interaksi obat.
Baca juga: Edhy Prabowo: Kalau Ada yang Bilang Saya Orang yang diambil Prabowo dari Comberan, Itu Benar
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan dr Lois.
"Kemarin Minggu (11/7/2021) diamankan oleh Polda Metro," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Lois ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Munarman, Minta Penyidik Periksa Rizieq Shihab dan Dua Orang Ini
Namun, dia masih belum bisa menjelaskan rinci kronologi penangkapan tersebut.
"Yang jelas kemarin, Hari Minggu jam 4 ditangkap sama unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya," jelasnya. (Igman Ibrahim)