Virus Corona
Penahanan Ditangguhkan, Dokter Lois Tetap Tersangka dan Diproses Hukum
Menurutnya, Polri hanya memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan proses hukum terhadap dr Lois Owien tetap berjalan, meskipun tidak ditahan penyidik.
Ia menuturkan, Lois masih menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) maupun membuat keonaran di masyarakat.
"Proses hukum tetap jalan," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021) siang.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 12 Juli 2021: Suntikan Pertama 36.368.191, Dosis Kedua 15.036.468 Orang
Tidak jadi ditahannya Lois Owien, bukan berarti perkara kasus ini ditutup.
Menurutnya, Polri hanya memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.
"Yang bersangkutan diberikan penangguhan penahanan."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 12 Juli 2021: Rekor Lagi! Pasien Baru Tembus 40.427 Orang, 34.754 Pulih
"Tetap tersangka sesuai pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Polisi memutuskan tak menahan dokter Lois Owien, setelah mengakui kesalahan atas sejumlah opini mengenai Covid-19, saat diperiksa intensif oleh pihak kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menerangkan, Lois memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter terkait pandemi Covid-19.
Baca juga: Bentrok di Poso, Satgas Madago Raya Tembak Mati Dua Anggota MIT Pimpinan Ali Kalora Cs
"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset."
"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien."
"Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum."
Baca juga: Kabareskrim Minta Produsen Jangan Tarik Obat dari Pasaran Kalau Cuma untuk Sesuaikan HET di Kemasan
"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan."
"Juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," tutur Slamet, Selasa (13/7/2021).
Slamet menuturkan, dr Lois mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial (medsos) membutuhkan penjelasan medis.
Baca juga: Darurat Pandemi Covid-19, Arief Poyuono: Kalau Wiranto Masih Jadi Menkopolhukam Enggak Kayak Gini