Virus Corona

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Lois Tetap Tersangka dan Diproses Hukum

Menurutnya, Polri hanya memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.

TRIBUNNEWS/REZA DENI
Dokter Lois Owien keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB. Ia menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat, terkait pernyataannya soal pandemi Covid-19. 

Namun, hal itu justru bias, karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya."

"Dan tidak akan menghilangkan barang bukti, mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ungkap Slamet.

Baca juga: LaporCovid-19 Ungkap 451 Pasien Meninggal Saat Isolasi Mandiri, Terbanyak di Kota Bekasi

Pernyataan terduga selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter, lanjut Slamet, tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.

Dalam klarifikasi, dokter Lois mengakui perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri."

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Ciduk Dokter Lois Owen yang Tak Percaya Covid-19

"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," jelas Slamet.

Berkaitan dengan reproduksi konten oleh terduga, merupakan tindakan komunikasi yang dimaksudkan untuk memengaruhi opini publik.

Pihak Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.

Baca juga: Usai Ditangkap Polda Metro Jaya, Bareskrim Langsung Ambil Alih Kasus dr Lois Owen

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium."

"Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," beber Ketua Satgas PRESISI Polri ini.

Slamet juga mengingatkan dokter ini agar bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi sosial.

Baca juga: Banyak Warga Menyangkal Positif Covid-19 dan Ogah ke Rumah Sakit, Ini Salah Satu Alasannya

"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa."

"Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM darurat ini," paparnya.

Dr Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Baca juga: KISAH 5 Prajurit Koopsgabssus Tricakti TNI Sergap Teroris MIT, Tengah Malam Merayap di Hutan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved