Virus Corona

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Lois Tetap Tersangka dan Diproses Hukum

Menurutnya, Polri hanya memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.

TRIBUNNEWS/REZA DENI
Dokter Lois Owien keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB. Ia menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat, terkait pernyataannya soal pandemi Covid-19. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan proses hukum terhadap dr Lois Owien tetap berjalan, meskipun tidak ditahan penyidik.

Ia menuturkan, Lois masih menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) maupun membuat keonaran di masyarakat.

"Proses hukum tetap jalan," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021) siang.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 12 Juli 2021: Suntikan Pertama 36.368.191, Dosis Kedua 15.036.468 Orang

Tidak jadi ditahannya Lois Owien, bukan berarti perkara kasus ini ditutup.

Menurutnya, Polri hanya memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.

"Yang bersangkutan diberikan penangguhan penahanan."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 12 Juli 2021: Rekor Lagi! Pasien Baru Tembus 40.427 Orang, 34.754 Pulih

"Tetap tersangka sesuai pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Polisi memutuskan tak menahan dokter Lois Owien, setelah mengakui kesalahan atas sejumlah opini mengenai Covid-19, saat diperiksa intensif oleh pihak kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menerangkan, Lois memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter terkait pandemi Covid-19.

Baca juga: Bentrok di Poso, Satgas Madago Raya Tembak Mati Dua Anggota MIT Pimpinan Ali Kalora Cs

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset."

"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien."

"Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum."

Baca juga: Kabareskrim Minta Produsen Jangan Tarik Obat dari Pasaran Kalau Cuma untuk Sesuaikan HET di Kemasan

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan."

"Juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," tutur Slamet, Selasa (13/7/2021).

Slamet menuturkan, dr Lois mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial (medsos) membutuhkan penjelasan medis.

Baca juga: Darurat Pandemi Covid-19, Arief Poyuono: Kalau Wiranto Masih Jadi Menkopolhukam Enggak Kayak Gini

Namun, hal itu justru bias, karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya."

"Dan tidak akan menghilangkan barang bukti, mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ungkap Slamet.

Baca juga: LaporCovid-19 Ungkap 451 Pasien Meninggal Saat Isolasi Mandiri, Terbanyak di Kota Bekasi

Pernyataan terduga selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter, lanjut Slamet, tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.

Dalam klarifikasi, dokter Lois mengakui perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri."

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Ciduk Dokter Lois Owen yang Tak Percaya Covid-19

"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," jelas Slamet.

Berkaitan dengan reproduksi konten oleh terduga, merupakan tindakan komunikasi yang dimaksudkan untuk memengaruhi opini publik.

Pihak Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.

Baca juga: Usai Ditangkap Polda Metro Jaya, Bareskrim Langsung Ambil Alih Kasus dr Lois Owen

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium."

"Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," beber Ketua Satgas PRESISI Polri ini.

Slamet juga mengingatkan dokter ini agar bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi sosial.

Baca juga: Banyak Warga Menyangkal Positif Covid-19 dan Ogah ke Rumah Sakit, Ini Salah Satu Alasannya

"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa."

"Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM darurat ini," paparnya.

Dr Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Baca juga: KISAH 5 Prajurit Koopsgabssus Tricakti TNI Sergap Teroris MIT, Tengah Malam Merayap di Hutan

Dia ditangkap usai menyatakan pasien Covid-19 meninggal karena interaksi obat.

"Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam tata cara," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polri sempat memutuskan menetapkan Lois sebagai tersangka pada Senin (12/7/2021) malam.

Baca juga: Masih Berstatus Terperiksa, Dokter Lois Owen Bakal Dijerat Pakai UU Wabah Penyakit Menular

Dia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Namun pada Selasa (13/7/2021) hari ini, Polri berubah pikiran dan tidak jadi menahan Lois.

Alasannya, Lois berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca juga: Anies Baswedan: Rakyat Harus Percaya Pemerintah, dan Pemerintah Harus Bisa Dipercaya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dokter Lois Owen, Minggu (11/7/2021), usai pernyataanya di salah satu stasiun televisi, beredar viral di media sosial.

Dr Lois ditangkap setelah mengaku tidak percaya Covid-19.

Dia bahkan menyebut kematian pasien Covid-19 akibat interaksi obat.

Baca juga: Edhy Prabowo: Kalau Ada yang Bilang Saya Orang yang diambil Prabowo dari Comberan, Itu Benar

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan dr Lois. 

"Kemarin Minggu (11/7/2021) diamankan oleh Polda Metro," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Lois ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Munarman, Minta Penyidik Periksa Rizieq Shihab dan Dua Orang Ini

Namun, dia masih belum bisa menjelaskan rinci kronologi penangkapan tersebut.

"Yang jelas kemarin, Hari Minggu jam 4 ditangkap sama unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya," jelasnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved