Rabu, 29 April 2026

Berita Bekasi

TONI Makin Pusing, Hendak Wawancara Kerja setelah Lama Menganggur tapi Tak Diizinkan Naik KRL

Toni menjelaskan, sebenarnya ia mengetahui terdapat kebijakan mengenai pemberlakuan STRP di Stasiun Bekasi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rangga Baskoro
Toni (25) calon penumpang KRL yang hendak melamar kerja saat pemberlakuan STRP di Stasiun Bekasi, Senin (12/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Kerja (STRP) mulai diterapkan di Stasiun Bekasi bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal, Senin (12/7/2021).

Petugas dari KAI Commuter memeriksa kelengkapan dokumen para calon penumpang tepat di depan lobi sebelum menuju gate.

Cukup banyak masyarakat yang ditolak lantaran tak memiliki STRP, seperti Toni (25), pria asal Bekasi Utara yang hendak menghadiri wawancara masuk kerja di kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kritik Vaksin Berbayar,Bintang Emon:Jangan Sampai Orang Mikir Tuh Kan Covid mah Akal-akalan Bisnis

Toni menjelaskan, sebenarnya ia mengetahui terdapat kebijakan mengenai pemberlakuan STRP di Stasiun Bekasi.

Namun demikian, ia kebingungan untuk mengurus dokumen tersebut lantaran masih dalam proses mencari pekerjaan.

Ia pun pusing dan ketakutan tidak bisa memanfaatkan peluang untuk bisa mendapatkan pekerjaan di tengan pandemi ini.

"Kalau saya kan baru nyari kerja. Sekarang ada jadwal interview. Ya karena memang belum terdaftar di perusahaannya, jadinya enggak bawa dokumen apa-apa," kata Toni di lokasi.

Baca juga: Hari Pertama Pemberlakuan STRP, Stasiun Bekasi Sepi Calon Penumpang

Baca juga: Cara dan Jadwal Membuat STRP Lewat Aplikasi JakEVO, Bisa Diajukan Sabtu-Minggu dan 24 Jam

Meski perusahaan tempat ia melamar kerja tergolong sebagai sektor esensial, namun Toni juga diharuskan membawa surat keterangan RT/RW tempat tinggalnya sebelum bisa menimpangi KRL.

"Tadi dikasih solusi sama petugasnya, katanya saya paling enggak bawa surat keterangan RT/RW," ungkapnya.

Toni kemudian memberitahukan situasinya kepada manajemen kantor agar wawancara bisa dilakukan via daring apabila agenda tersebut tak bisa diundur.

"Tapi saya lagi koordinasi dulu sama orang kantornya, kan kalau bisa online saja malah enggak apa-apa misalnya memang harus hari ini," tutur Toni. 

Baca juga: Kemenkes Tetapkan Harga Vaksin Berbayar Rp 879.140, Demokrat: Tega Betul Rezim Ini pada Rakyat

Cara bikin STRP

Selama PPKM Darurat, bagi Anda yang terpaksa harus kerja di daerah Jakarta, wajib punya STRP atau surat tanda register pekerja.

Apalagi sekarang ini yang mau naik bus Transjakarta dan KRL wajib menyertakan SRTP sebagai syaratnya.

Lalu bagaimana cara mengajukan STRP ini? 

Simak syaratnya sebagai berikut: 

Dokumen persyaratan STRP yang wajin dipenuhi oleh pemohon:

Perorangan

- KTP Pemohon

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksin Covid-19 dalam waktu dekat

- Foto ukuran 4x6 berwarna

- Surat pengantar RT/RW, khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak

Perusahaan

- KTP pemohon/penanggungjawab

- Surat tugas dati perusahaan (jika kolektif lampirkan nama, nik ktp, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon)

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksin Covid-19 dalam waktu dekat

- Foto ukuran 4x6 berwarna (jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran surat tugas)

- Nomor Induk Berusaha bagi perusahaan swasta

Baca juga: SYARAT Naik KRL dan Transjakarta Mulai Senin (12/7) Wajib Tunjukkan STRP dan Surat dari Pemda

Bila sudah memenuhi syarat tinggal login aplikasi perizinan terpadu JakEVO lewat website jakevo.jakarta.go.id

Mengisi formulir permohonan, upload dokumen pesyaratan dan submit/pengajuan STRP

Penelitian administrasi dan teknis, lalu diketahui penerlitian administrasi dan teknis dan diketahui kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

STRP diterbitkan lewat tanda tangan elektronik atau bila ditolak seusai ketentuan perundangan.

STRP Perusahaan/Pekerja pukul 07.30 s.d. 21.00

STRP Perorangan Kebutuhan Mendesak pukul 00.00 s.d. 24.00

Layanan Konsultasi atau Penyuluhan Daring Sabtu-Minggu pukul 08.00 s.d. 16.00:

Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id

Email: komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id dan Direct Message Media Sosial @layananjakarta

Estimated Time for Accomplishment (ETA) maksimal 5 jam setelah persyaratan dinyatakan Benar dan Lengkap

"STRP diterbitkan secara daring dengan dilengkapi tanda tangan elektronik dan QR Code untuk otentifikasi STRP oleh Petugas Gabungan Pengawasan PPKM Darurat," katanya.

Baca juga: Tercatat 8.217 Permohonan STRP Ditolak. Benni: Sejumlah Perusahaan Tidak Bisa Lampirkan NIB

Jika sudah memenuhi syarat Pemprov DKI Jakarta akan memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan benar dan lengkap.

Selanjutnay, pemohon hanya perlu menunjukan STRP di petugas check point di lapangan untuk melakukan otentifikasi STRP melalui Scan code dengan perangkat ponsel.

Pengurusan STRP ini gratis

Jika ada pertanyaan hubungi call center 1500164

live chat di pelayanan.jakarta.go.id

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved