Tercatat 8.217 Permohonan STRP Ditolak. Benni: Sejumlah Perusahaan Tidak Bisa Lampirkan NIB

“Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Agus Himawan
istimewa
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta, sampai dengan 11 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 34.725 permohonan.

Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, dari jumlah itu 23.670 STRP yang sudah diterbitkan, 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru iajukan pemohon.

“Sementara, ada 8.217 permohonan STRP yang ditolak,” kata Benni, Minggu (11/7/202). Ditolaknya 8.217 permohonan STRP itu kata Benni, karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak” kata Benni.

Baca juga: Kemenhub Perketat Syarat Penggunaan Transportasi Umum, STRP dan ST Wajib Dibawa, Simak Penjelasannya

Baca juga: Pereli Muda Ario Danu Ajak Komunitas Pesepeda Donasi Makan Siang ke Petugas Penyekatan PPKM

Benni menambahkan penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif umumnya terjadi karena perusahaan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

“Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB” ujar Benni.

Selain itu Benni mengungkapkan penolakan juga terjadi dikarenakan setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, petugas mendapati data permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem.

“Seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh pemohon,” katanya.

“Pemohon disarankan untuk meng-upload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file format pdf,” kata Benni.

Berdasarkan data penanggung jawab perusahaan atau badan usaha yang mengajukan STRP secara kolektif bagi pekerja, lima sektor terbanyak yaitu 1.069 di Sektor Keuangan dan Perbankan; 997 di sektor Konstruksi; 935 di sektor kesehatan; 909 di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan 837 di sektor logistik dan transportasi.

Setiap penanggung jawab, katanya perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari lima sampai 20 pekerja.

Baca juga: Ngaku Pakai Narkoba Sejak 5 Bulan Lalu, Nia Ramadhani Sudah Konsumsi Sabu Sejak Syuting Sinetron

Baca juga: Ringankan Beban, Polsek Pamulang Salurkan Bantuan kepada Warga Puri Madani 2 yang Terpapar Covid-19

“Dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui atau ditolak petugas,” kata Benni.
Sementara itu untuk STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak, kata Benni, dengan rincian 381 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, 209 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta 98 permohonan kunjungan duka keluarga.

Benni menjelaskan STRP DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui aplikasi JakEVO. “Dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id mulai pukul 07.30 sampai pukil 21.00 WIB untuk STRP Perusahaan dan 24 Jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak,” katanua.

“STRP tetap dapat diajukan Sabtu-Minggu melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja” kata Benni.

“Serta layanan konsultasi atau penyuluhan daring STRP juga Tetap Buka Sabtu-Minggu,” ujarnya. Adapun pelayanan yang diberikan meliputi Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id; Surat elektronik ke alamat komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id; dan Direct Message Media Sosial @layananjakarta. “Jam Pelayanan Konsultasi/Penyuluhan tetap dibuka Sabtu-Minggu pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB,” kata Benni.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved