PPKM Darurat
Kemenhub Perketat Syarat Penggunaan Transportasi Umum, STRP dan ST Wajib Dibawa, Simak Penjelasannya
Syarat penggunaan transportasi umum diperketat mulai besok, Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat persyaratan penggunaan transportasi umum.
Diketahui, syarat penggunaan transportasi umum tersebut diperketat mulai besok, Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Syarat penggunaan transportasi umum tersebut diberlakukan baik terhadap transportasi kereta api komuter dan transportasi darat.
Diperketatnya persyaratan penggunaan transportasi umum tersebut, berlaku sejak Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dikeluarkan.
Baca juga: MRT Jakarta Hanya Melayani Perjalanan Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal, Penumpang Wajib Bawa Ini
Baca juga: Lowongan CPNS Kemenhub 2021 Mulai Lulusan SMA Sampai S2, Ada Contoh Surat Lamaran
Baca juga: Sembunyi-sembunyi Gelar Acara Saat PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Bubarkan Lomba Mancing di Cikarang
Maka dengan diperketatnya penggunaan transportasi umum di masa PPKM darurat ada hal wajib yang disiapkan masyarakat.
Yakni menyiapkan dan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas (ST) ke petugas terkait.
Berikut ini penjelasan lengkap akun Instagram @kemenhub151 dikutip Wartakotalive.com, Minggu (11/7/2021).
"Hai #KawulaModa,
#MinHub mau kasih informasi update nih.
Kali ini soal diperketatnya syarat menggunakan transportasi umum seperti Kereta Api Komuter dan Transportasi Darat.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan @budikaryas Nomor 49 dan 50 Tahun 2021, bagi perjalanan atau penyeberangan rutin dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dengan moda transportasi Kereta Api Komuter dan Transportasi Darat, wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas (ST).
Peraturan ini berlaku mulai dari tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
STRP yang digunakan adalah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Sementara untuk surat tugas adalah yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Pada perubahan SE 49/2021 dan SE 50/2021 ini, telah diatur bahwa perjalanan orang dengan moda transportasi darat, sungai, danau, penyeberangan, dan perkeretaapian dalam wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal.