Sabtu, 18 April 2026

PPKM Darurat

Sembunyi-sembunyi Gelar Acara Saat PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Bubarkan Lomba Mancing di Cikarang

“Selama penerapan PPKM Darurat tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang memicu pengumpulan massa. Ini melanggar protokol kesehatan

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa
Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cikarang Timur membubarkan lomba mancing di salah satu pemancingan di Kp. Kalenderwak, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Sabtu (10/7/2021) malam 

WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG TIMUR ---  Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cikarang Timur membubarkan lomba mancing di salah satu pemancingan di Kp. Kalenderwak, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Sabtu (10/7/2021) malam.

Dalam video beredar itu, kegiatan lomba mancing dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Sejumlah warga tampak sedang melakukan lomba mancing pada malam hari dengan suasana minim penerangan.

Petugas Kepolisian, TNI dan Satpol PP datang langsung membubarkannya dengan menyoroti menggunakan senter.

Lomba mancing itu dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bhabinkmatibmas Desa Karangsari, Aiptu Amin Rois mengatakan saat berpatroli Satgas mendapati para peserta duduk di kursi berjejer di pinggir kolam ikan.

Lomba mancing ini diikuti sekitar 20 orang lebih.

Hal ini berpotensi terjadi kerumunan yang berisiko dalam penyebaran pandemi Covid-19.

“Selama penerapan PPKM Darurat tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang memicu pengumpulan massa. Ini melanggar protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19,” kata Aiptu Amin Rois, Minggu (11/7/2021).

Dia mengatakan satgas langsung memberi peringatan pengelola pemancingan.

Mereka juga membubarkan kegiatan lomba mancing tersebut.

Para peserta diminta langsung pulang ke rumah.

“Masyarakat diimbau untuk beraktivitas di rumah. Operasi ini untuk menekan mobilitas penduduk di luar rumah sebagai upaya menghambat laju persebaran Covid-19,” ungkap dia.

Ia menambahkan dalam penerapan PPKM Darurat ini masyarakat yang tidak memiliki kepentingan dilarang keluar rumah.

Mereka yang keluar rumah hanya untuk membeli kebutuhan pokok, keadaan darurat, dan pekerja disektor esensial dan kritikal.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved