PPKM Darurat

Cara dan Jadwal Membuat STRP Lewat Aplikasi JakEVO, Bisa Diajukan Sabtu-Minggu dan 24 Jam

Untuk mengajukan STRP bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JakEVO.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
instagram @dkijakarta
Untuk mengajukan STRP bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JakEVO. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah kini telah menerapkan aturan syarat perjalanan setiap orang harus bisa menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Syarat untuk menunjukkan STRP itu dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (​PPKM) Darurat.

Namun bagaimana cara mengajukan dan membuat STRP?

Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah

Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle 

Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi

Untuk mengajukan STRP bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JakEVO.

"Hello warga Jakarta, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Tetap Dapat Diajukan Sabtu-Minggu melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO yaitu jakevo.jakarta.go.id," tulis dalam akun Instagram resmi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta, @layananjakarta pada Minggu (11/7/2021).

Jadwal Jam Pelayanan:

STRP Perusahaan/Pekerja pukul 07.30 s.d. 21.00

STRP Perorangan Kebutuhan Mendesak pukul 00.00 s.d. 24.00

Layanan Konsultasi atau Penyuluhan Daring Sabtu-Minggu pukul 08.00 s.d. 16.00:

Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diunduh di Pedulilindungi.id, Begini Caranya

Baca juga: SIAPAKAH Doni Salmanan, Viral Sawer Reza Arap Rp1 Miliar saat Live Streaming Games? Ini Sosoknya

Baca juga: PROFIL Harmoko, Sosok yang Minta Soeharto Mundur, Meniti Karir Jurnalis, Politisi, hingga Menteri

Email: komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id dan Direct Message Media Sosial @layananjakarta

Estimated Time for Accomplishment (ETA) maksimal 5 jam setelah persyaratan dinyatakan Benar dan Lengkap

"STRP diterbitkan secara daring dengan dilengkapi tanda tangan elektronik dan QR Code untuk otentifikasi STRP oleh Petugas Gabungan Pengawasan PPKM Darurat," katanya.

STRP Transjakarta

Mulai besok Senin (12/7/2021) penumpang Transjakarta wajib tunjukkan Surat
Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Tak hanya STRP, syarat penumpang Transjakarta juga wajib surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved