PPKM Darurat

SYARAT Naik KRL dan Transjakarta Mulai Senin (12/7) Wajib Tunjukkan STRP dan Surat dari Pemda

Naik kereta KRL mulai Senin, 12 Juli 2021 wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat kererangan pemda, dan surat pimpinan kerja.

Editor: Suprapto
Commuterline
Naik kereta KRL mulai Senin, 12 Juli 2021 wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat kererangan pemda, dan surat keterangan pimpinan tempat kerja. Tanpa menunjukkan tiga surat itu, tidak akan diizinkan naik KRL. 

WARTAKOTALIVE.CO, JAKARTA - Dua sarana transportasi massal, yakni KRL atau Commuter Line dan Transjakarta mulai Senin (12/7/2021) memberlakukan persyaratan khusus bagi para penumpang.

Persyaratan tersebut diberlakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona dan berkaitan pemberlakuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

"Mulai Senin (12/7), KRL hanya melayani pekerja sektor esensial dan kritikal," demikian bunyi pengumuman yang disampaikan melalui twitter resmi Commuter Line.

Sesuai SE Menhub No 50 tahun 2021, naik KRL wajib menunjukkan:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

2. Surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

3. Surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan), pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Ikuti Protokol Kesehatan:

1. Gunakan Masker Ganda.

2. Ikuti pengukuran suhu tubuh badan.

3. Cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer.

4. Jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL.

Syarat Naik Transjakarta 

Mulai hari ini, Senin (12/7/2021), setiap penumpang bus Transjakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat akan naik bus.

Itulah ketentuan wajib yang harus dipatuhi para penumpang bus Transjakarta demi mencegah meluasnya penularan Covid-19 di Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved