PPKM Darurat
SYARAT Naik KRL dan Transjakarta Mulai Senin (12/7) Wajib Tunjukkan STRP dan Surat dari Pemda
Naik kereta KRL mulai Senin, 12 Juli 2021 wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat kererangan pemda, dan surat pimpinan kerja.
Bahkan tidak hanya STRP, syarat penumpang bus Transjakarta juga wajib memiliki surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal).
Video: Mobilitas Warga DKI Jakarta Turun saat PPKM Darurat
Penerapan syarat penumpang Transjakarta di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021.
Yaitu tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19
“Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi
masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak
diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta,” ujar Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia
Budi di Jakarta, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Tercatat 8.217 Permohonan STRP Ditolak. Benni: Sejumlah Perusahaan Tidak Bisa Lampirkan NIB
Baca juga: Kemenhub Perketat Syarat Penggunaan Transportasi Umum, STRP dan ST Wajib Dibawa, Simak Penjelasannya
Prasetia menambahkan, nantinya Petugas Layanan Halte (PLH) yang bertugas dibantu tim Dishub DKI Jakarta
akan memeriksa setiap pelanggan sebelum melakukan tap in dan memasuki gate.
Oleh sebab itu untuk menghindari antrean saat memasuki area halte, pelanggan diminta untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diminta.
“Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai syarat, maka bisa langsung melakukan Tap in dan memasuki area halte dan melanjutkan perjalanan. Namun sebaliknya apabila
pelanggan tidak memiliki surat keterangan, pelanggan tersebut diminta untuk meninggalkan halte dan kembali
lagi dengan membawa serta semua persyaratan,” terangnya.
Selanjutnya untuk layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans, pengecekan akan dilakukan pada titik-titik masuk ke area penyekatan.
Baca juga: Mulai Senin 12 Juli Bus Transjakarta Hanya Angkut Penumpang yang Pegang STRP
Di samping itu, petugas dan pramudi angkutan kecil akan terus mengingatkan kepada pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT dan area penyekatan untuk menunjukan STRP sesuai ketentuan.
“Hal ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya tetap bisa terakomodasi,” sebut Prasetia.
Menurut Prasetia, kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya dan dukungan kepada pemerintah dalam menekan
angka penyebaran Covid-19.
Kendati begitu, Transjakarta selalu siap sedia melayani masyarakat yang masih harus berkegiatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diunduh di Pedulilindungi.id, Begini Caranya
Baca juga: SIAPAKAH Doni Salmanan, Viral Sawer Reza Arap Rp1 Miliar saat Live Streaming Games? Ini Sosoknya
Baca juga: PROFIL Harmoko, Sosok yang Minta Soeharto Mundur, Meniti Karir Jurnalis, Politisi, hingga Menteri
“Transjakarta tetap beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat. Kami harap masyarakat bisa bekerjasama dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Di luar itu, Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan
mendesak.
Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.