Hari Pertama Pemberlakuan STRP, Stasiun Bekasi Sepi Calon Penumpang

Pemeriksaan STRP di Stasiun Bekasi dilakukan PT KAI Commuter bekerjasama dengan TNI beserta Polisi guna menjaga situasi berjalan kondusif.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Lucky Oktaviano
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Suasana pemeriksaan STRP oleh petugas KAI Commuter di Stasiun Bekasi, Bekasi Utara, Senin (12/7/2021). Di hari pertama permberlakuan STRP bagi penumpang KRL, suasana Stasiun Bekasi lebih sepi ketimbang biasanya. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI UTARA -- Hari ini, Senin (12/7/2021), Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai diberlakukan bagi calon penumpang kereta rel listrik (KRL).

Pemberlakuan STRP sendiri merupakan salah satu cara yang diterapkan oleh KAI Commuter untuk mendukung program PPKM Darurat oleh pemerintah pusat.

Pantauan Wartakotalive.com di Stasiun Bekasi, para petugas KAI Commuter melakukan pemeriksaan tepat di titik sebelum pintu masuk (gate) calon penumpang KRL.

Pemeriksaan dilakukan bekerjasama dengan TNI beserta Polisi guna menjaga situasi berjalan kondusif.

Antrean penumpang KRL yang biasanya mengular di hari pertama kerja, tak terlihat ramai pada hari ini.

Calon penumpang yang menunggu pemeriksaan dokumen juga tak terlalu ramai.

Mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal banyak yang telah mempersiapkan STRP, baik berbentuk fisik maupun digital.

Setelah diperlihatkan kepada petugas, mereka calon penumpang kemudian dipersilahkan untuk masuk menuju gate.

Ada pula dari pekerja yang tidak membawa kelengkapan dokumen.

Mereka kemudian menunggu di parkiran untuk memberi tahu manajemen tempatnya bekerja mengenai kebijakan STRP yang hari ini baru diberlakukan.

Sebelumnya, pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali.

Pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi, terutama pekerja, harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat melakukan mobilitas.

Ketentuan STRP tercantum dalam penerbitan Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Perhubungan terkait perubahan dan penambahan syarat perjalanan, yaitu SE Nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.

SE ini berlaku mulai tanggal 12-20 Juli dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan lonjakan Covid-19 di Jawa-Bali. (abs)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved