Senin, 27 April 2026

Berita Bekasi

TONI Makin Pusing, Hendak Wawancara Kerja setelah Lama Menganggur tapi Tak Diizinkan Naik KRL

Toni menjelaskan, sebenarnya ia mengetahui terdapat kebijakan mengenai pemberlakuan STRP di Stasiun Bekasi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rangga Baskoro
Toni (25) calon penumpang KRL yang hendak melamar kerja saat pemberlakuan STRP di Stasiun Bekasi, Senin (12/7/2021). 

Penelitian administrasi dan teknis, lalu diketahui penerlitian administrasi dan teknis dan diketahui kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

STRP diterbitkan lewat tanda tangan elektronik atau bila ditolak seusai ketentuan perundangan.

STRP Perusahaan/Pekerja pukul 07.30 s.d. 21.00

STRP Perorangan Kebutuhan Mendesak pukul 00.00 s.d. 24.00

Layanan Konsultasi atau Penyuluhan Daring Sabtu-Minggu pukul 08.00 s.d. 16.00:

Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id

Email: komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id dan Direct Message Media Sosial @layananjakarta

Estimated Time for Accomplishment (ETA) maksimal 5 jam setelah persyaratan dinyatakan Benar dan Lengkap

"STRP diterbitkan secara daring dengan dilengkapi tanda tangan elektronik dan QR Code untuk otentifikasi STRP oleh Petugas Gabungan Pengawasan PPKM Darurat," katanya.

Baca juga: Tercatat 8.217 Permohonan STRP Ditolak. Benni: Sejumlah Perusahaan Tidak Bisa Lampirkan NIB

Jika sudah memenuhi syarat Pemprov DKI Jakarta akan memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan benar dan lengkap.

Selanjutnay, pemohon hanya perlu menunjukan STRP di petugas check point di lapangan untuk melakukan otentifikasi STRP melalui Scan code dengan perangkat ponsel.

Pengurusan STRP ini gratis

Jika ada pertanyaan hubungi call center 1500164

live chat di pelayanan.jakarta.go.id

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved