Virus Corona
Masih Berstatus Terperiksa, Dokter Lois Owen Bakal Dijerat Pakai UU Wabah Penyakit Menular
Ahmad menuturkan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pasal lain yang dilanggar oleh dr Lois.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polisi menangkap dr Lois Owen, usai pernyataannya yang tak memercayai Covid-19, beredar viral.
Lois diduga melanggar UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Demokrat Usul Kompleks Parlemen Jadi RS Darurat Covid-19, PPP: Terus DPR Mau Berkantor di Mana?
Ia menyebutkan UU itu hanya salah satu yang bisa dipakai untuk menjerat Lois.
"Salah satunya (Dijerat UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Ahmad menuturkan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pasal lain yang dilanggar oleh dr Lois.
Baca juga: Prabowo Subianto: Kita Tidak Bisa Menyusun Rencana Pertahanan Berdasarkan Harapan dan Doa
Hingga saat ini, Lois masih dalam status terperiksa.
Ahmad bilang, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan nasib dr Lois.
"Polda Metro belum memunculkan pasal, jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan."
Baca juga: Masih Ada Masjid Gelar Salat Jumat Saat PPKM Darurat, MUI: Jangan Pakai Kacamata Kuda
"Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti menentukan," jelasnya.
Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan nasib dr Lois Owen.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih belum bisa berbicara banyak terkait status dr Lois Owen.
Baca juga: Menko Airlangga: Kalau Melakukan PHK Hanya dalam Waktu Dua Pekan, Bukan Sesuatu yang Sesuai
Termasuk, pasal yang bakal disangkakan.
"Dilimpahkan perlu digelar dulu, gelar saja belum," cetus Argo kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Argo mengatakan, Lois baru ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore. Kasusnya pun baru dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada hari ini.
Baca juga: Moeldoko: PPKM Darurat Pilihan Sulit yang Harus Diambil Pemerintah
Polri, kata Argo, membutuhkan waktu untuk melakukan gelar perkara terlebih dahulu, baru nanti diputuskan.
Sementara, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.
Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.
Baca juga: Gedung DPR Diusulkan Jadi RS Darurat, PAN: Jangan Sensasional, Angkut Alat Kesehatannya Susah
IDI juga sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut.
Namun, Lois lebih dahulu ditangkap, usai pernyataannya tentang Covid-19 viral dan dipercayai oleh sebagian warganet.
Polda Metro Jaya langsung melimpahkan penanganan perkara dr Lois Owen kepada Bareskrim Polri.
Baca juga: Tukang Bubur Pelanggar PPKM Darurat Didenda Rp 5 Juta, Mendagri: Tergantung Daerah Masing-masing
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan Bareskrim Polri memutuskan mengambil alih perkara tersebut dari Polda Metro Jaya.
"Kemarin minggu diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci ihwal dugaan pasal yang dilanggar oleh dr Lois.
Baca juga: Moeldoko Pastikan Pemerintah Kompak Satu Komando Tangani Pandemi Covid-19
Dia hanya menyatakan kini pelaku telah ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan kasus ini akan segera dirilis resmi oleh pihak kepolisian.
"Nanti kita rilis supaya enggak satu-satu."
Baca juga: Pemerintah Revisi Aturan PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan Dilarang
"Yang jelas kemarin, Hari minggu jam 4 (sore) ditangkap sama unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya," terangnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dokter Lois Owen, Minggu (11/7/2021), usai pernyataanya di salah satu stasiun televisi, beredar viral di media sosial.
Dr Lois ditangkap setelah mengaku tidak percaya Covid-19.
Baca juga: Anies Baswedan: Rakyat Harus Percaya Pemerintah, dan Pemerintah Harus Bisa Dipercaya
Dia bahkan menyebut kematian pasien Covid-19 akibat interaksi obat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan dr Lois.
"Kemarin Minggu (11/7/2021) diamankan oleh Polda Metro," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Edhy Prabowo: Kalau Ada yang Bilang Saya Orang yang diambil Prabowo dari Comberan, Itu Benar
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Lois ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun, dia masih belum bisa menjelaskan rinci kronologi penangkapan tersebut.
"Yang jelas kemarin, Hari Minggu jam 4 ditangkap sama unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya," jelasnya.
Baca juga: 1,47 Juta Nakes Indonesia Bakal Dapat Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga, Pakai Moderna
Sebelumnya, pernyataan Lois soal Covid-19 menjadi perbincangan warganet di media sosial.
Mengutip dari video di Youtube channel Celoteh Fakta, terdapat salah satu wawancara pengacara Hotman Paris dengan dokter Lois.
Hotman Paris bertanya apakah dokter Lois percaya dengan Covid-19 dalam acara tersebut.
Baca juga: Keberatan Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Masih Memiliki Istri Salihah dan Tiga Anak
Dokter Lois pun menjawab bahwa ia tidak percaya.
"Menurut Ibu yang dikubur dengan cara protokol kesehatan Covid-19, menurut ibu dokter apakah itu meninggal karena virus corona atau tidak?" tanya Hotman dalam tayangan tersebut.
Dokter Lois Owen menjawab bahwa orang yang meninggal bukan dikarenakan virus Covid-19.
Baca juga: Ketimbang Gedung Parlemen Dijadikan RS Darurat Covid-19, NasDem Usul Gaji Anggota DPR Dipotong
Menurutnya, mereka yang dikubur dengan tata cara protokol kesehatan Covid-19 meninggal karena interaksi antar obat.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 11 Juli 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus : 662.442 (25.9%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus : 452.007 (17.9%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus : 291.553 (11.6%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus : 194.361 (7.7%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus : 85.948 (3.4%)
RIAU
Jumlah Kasus : 76.293 (3.0%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus : 76.263 (3.0%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus : 68.329 (2.7%)
BANTEN
Jumlah Kasus : 62.937 (2.5%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus : 56.866 (2.3%)
BALI
Jumlah Kasus : 55.318 (2.2%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus : 38.602 (1.5%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus : 37.498 (1.5%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus : 31.958 (1.3%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus : 31.769 (1.2%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus : 28.301 (1.1%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus : 25.040 (1.0%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus : 23.773 (0.9%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus : 23.760 (0.9%)
PAPUA
Jumlah Kasus : 21.665 (0.9%)
ACEH
Jumlah Kasus : 20.340 (0.8%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus : 17.784 (0.7%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus : 17.350 (0.7%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus : 14.988 (0.6%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus : 14.809 (0.6%)
JAMBI
Jumlah Kasus : 14.216 (0.6%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus : 14.183 (0.5%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus : 13.476 (0.5%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus : 12.800 (0.5%)
BENGKULU
Jumlah Kasus : 12.044 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus : 11.003 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus : 6.944 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus : 6.394 (0.3%)
GORONTALO
Jumlah Kasus : 6.189 (0.3%). (Igman Ibrahim)