Virus Corona
Pemerintah Revisi Aturan PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan Dilarang
Pemerintah merevisi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah merevisi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.
Perubahan aturan tersebut terdapat pada Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan."
Baca juga: Edhy Prabowo: Kalau Ada yang Bilang Saya Orang yang diambil Prabowo dari Comberan, Itu Benar
"Khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, sebagaimana telah diubah beberapa kali."
"Terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19," isi Instruksi Mendagri 19/2021 yang salinannya diterima Tribunnews, Sabtu (10/7/2021).
Salah satu aturan yang direvisi terkait pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM darurat.
Baca juga: 1,47 Juta Nakes Indonesia Bakal Dapat Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga, Pakai Moderna
Pemerintah melarang pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM darurat.
Pada aturan sebelumnya disebutkan:
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."
Baca juga: Keberatan Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Masih Memiliki Istri Salihah dan Tiga Anak
"Dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang".
Lalu diubah menjadi:
"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat."
Aturan Lengkap PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Presiden Joko widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021).
PPKM darurat berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, atau tepatnya di 122 kabupaten/kota di 7 provinsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pembubaran-acara-resepsi-pernikahan-di-kawasan-mampang-prapatan-jakarta-selatan.jpg)