PPKM Darurat
Mulai Senin 12 Juli 2021 Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa STRP
Mulai Senin (12/7/2021) penumpang KRL Jabodetabek wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar DKI.
Cegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Commuter Line, PT KAI Commuter muai hari ini, Kamis (8/7/2021) memberlakukan seluruh pengguna KRL untuk mengenakan masker ganda atau masker jenis N95, KN95, dan KF94.
"Pengguna yang tidak menggunakan masker ganda dilarang untuk naik KRL," ungkap Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam siaran tertulis pada Kamis (8/7/2021).
Penggunaan masker ganda diungkapkannya sesuai anjuran pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Pulihkan Ekonomi, Sandiaga Uno Rangkul Pelaku Industri serta Masyarakat Parekraf Hadapi Pandemi
Hingga pukul 09.00 WIB, pengguna KRL di seluruh stasiun sebanyak 77.702 orang atau berkurang sebesar 4 persen dibanding Rabu (7/7/2021) pada waktu yang sama.
Di masa PPKM Darurat ini KAI Commuter sebagai operator KRL melakukan pembatasan jumlah pengguna hingga 52 orang per kereta.
"Layanan KRL tersedia khusus untuk para pengguna yang masih harus beraktivitas di sektor esensial dan kritikal," jelasnya.
KAI Commuter berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan dari pemerintah, sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan KRL hanya untuk kepentingan mendesak.
"Jika terpaksa menggunakan KRL, kami sarankan diluar jam sibuk pagi dan sore hari dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan aturan yang ada secara ketat," jelasnya. (Antaranews/Dwi Rizki)