PPKM Darurat
Mulai Senin 12 Juli 2021 Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa STRP
Mulai Senin (12/7/2021) penumpang KRL Jabodetabek wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar DKI.
Jika sudah memenuhi salah satu dari ketiga kategori itu, maka bisa mendapatkan STRP dengan melakukan pendaftaran di situs jakevo.jakarta.go.id.
Hanya Pegawai Sektor Esessial dan Kritikal yang Boleh Naik KRL
Sebelumnya diberitakan,PT KAI Commuter kembali menyesuaikan layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api.
Terhitung sejak Senin (12/7/2021) calon pengguna KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan/atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.
"Nantinya, mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun," ungkap Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba pada Jumat (9/7/2021).
"Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," jelasnya.
Layanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor Esensial dan Kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya.
Sektor Esensial
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan
lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan non penanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).
Baca juga: Nia Ramadhani Menikah Muda dan Harmonis Bersama Ardi Bakrie, Ditangkap Setelah Diduga Miliki Narkoba
Sektor Kritikal