PPKM Darurat

Mulai Senin 12 Juli 2021 Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa STRP

Mulai Senin (12/7/2021) penumpang KRL Jabodetabek wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar DKI.

Wartakotalive/Gilbert Sem Sandro
Penumpang KRL Jabodetabek wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar Jakarta mulau Senin (12/7/2021). Foto ilustrasi: Penumpang KRL di Stasiun Tangerang tampak sepi pada pelaksanaan PPKM Darurat hari I, Sabtu (3/7/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sembilan hari setelah penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dishub DKI Jakarta baru menerapkan kebijakan Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) bagi penumpang KRL Jabodetabek.

Mulai Senin, 12 Juli 2021 penumpang KRL Jabodetabek wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut hal itu sesuai dengan aturan terakhir yang tertera pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Video: Balap Liar TB Simatupang, Ini Tampang Pengeroyok Polisi 

"Jadi sesuai dengan terakhir kita sudah mendapatkan SE dari Kemenhub Nomor 50 tahun 2021 bahwa untuk pelaku perjalanan di Jabodetabek itu wajib menunjukkan salah satunya STRP jadi secara pengaturannya untuk angkutan umum itu sudah wajib," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Dengan adanya ketentuan tersebut, Syafrin mengatakan bahwa untuk perjalanan menggunakan KRL, Transjabodetabek dan berbagai moda transportasi lainnya, STRP itu menjadi hal yang wajib sebagai salah satu dokumen persyaratan melakukan perjalanan.

Pada moda-moda transportasi tersebut, Syafrin menjelaskan bahwa akan dilakukan penyekatan sejak sebelum naik pada moda transportasi tersebut yakni di stasiun, terminal, dan halte.

Baca juga: Selain Penumpang KRL, Dishub DKI Wajibkan Ojol dan Taksi Online Kantongi STRP Jika Ingin ke Ibu Kota

Baca juga: Aturan Baru Naik KRL di Masa PPKM Darurat, Mulai 12 Juli Penumpang Wajib Penuhi Syarat Ini

"Jadi untuk KRL, bus dan transportasi lainnya dan kendaraan pribadi wajib dilengkapi STRP yang daftar melalui Jakevo, terkhusus bagi sektor esensial dan kritikal serta mendesak. Terkecuali yang ASN memang di dalam peraturan Menhub itu diwajibkan dilengkapi dengan surat tugas dari pejabat minimal eselon 2 untuk memudahkan pengawasan di lapangan karena pelarangan mobilitas," katanya.

Saat ini, kata Syafrin, untuk peraturan STRP di KRL tersebut, pihak Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyosialisasikan secara masif aturan tersebut dan Pemprov DKI Jakarta terus melakukan akselerasi dalam penerbitan STRP.

"Dan saat ini salah satu upaya yg dilakukan oleh Pemprov DKI adalah yang mengajukan perusahaan atau penanggung jawab perusahaan dengan menyertakan data dari pekerja yang ada di perusahaannya secara global diajukan, tetapi STRP diterbitkan per orang," tuturnya.

Dalam masa PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021 ini, untuk keluar masuk Jakarta, masyarakat diharuskan memiliki STRP selain sertifikat vaksinasi.

Baca juga: Penumpang KRL Kini Diwajibkan Pakai Masker Ganda, Kalau Tidak Bakal Ditolak Naik Commuter Line

STRP tersebut hanya diperuntukan bagi sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Lalu, perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved