PPKM Darurat

Mulai Senin 12 Juli 2021 Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa STRP

Mulai Senin (12/7/2021) penumpang KRL Jabodetabek wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar DKI.

Wartakotalive/Gilbert Sem Sandro
Penumpang KRL Jabodetabek wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar Jakarta mulau Senin (12/7/2021). Foto ilustrasi: Penumpang KRL di Stasiun Tangerang tampak sepi pada pelaksanaan PPKM Darurat hari I, Sabtu (3/7/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sembilan hari setelah penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dishub DKI Jakarta baru menerapkan kebijakan Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) bagi penumpang KRL Jabodetabek.

Mulai Senin, 12 Juli 2021 penumpang KRL Jabodetabek wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut hal itu sesuai dengan aturan terakhir yang tertera pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Video: Balap Liar TB Simatupang, Ini Tampang Pengeroyok Polisi 

"Jadi sesuai dengan terakhir kita sudah mendapatkan SE dari Kemenhub Nomor 50 tahun 2021 bahwa untuk pelaku perjalanan di Jabodetabek itu wajib menunjukkan salah satunya STRP jadi secara pengaturannya untuk angkutan umum itu sudah wajib," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Dengan adanya ketentuan tersebut, Syafrin mengatakan bahwa untuk perjalanan menggunakan KRL, Transjabodetabek dan berbagai moda transportasi lainnya, STRP itu menjadi hal yang wajib sebagai salah satu dokumen persyaratan melakukan perjalanan.

Pada moda-moda transportasi tersebut, Syafrin menjelaskan bahwa akan dilakukan penyekatan sejak sebelum naik pada moda transportasi tersebut yakni di stasiun, terminal, dan halte.

Baca juga: Selain Penumpang KRL, Dishub DKI Wajibkan Ojol dan Taksi Online Kantongi STRP Jika Ingin ke Ibu Kota

Baca juga: Aturan Baru Naik KRL di Masa PPKM Darurat, Mulai 12 Juli Penumpang Wajib Penuhi Syarat Ini

"Jadi untuk KRL, bus dan transportasi lainnya dan kendaraan pribadi wajib dilengkapi STRP yang daftar melalui Jakevo, terkhusus bagi sektor esensial dan kritikal serta mendesak. Terkecuali yang ASN memang di dalam peraturan Menhub itu diwajibkan dilengkapi dengan surat tugas dari pejabat minimal eselon 2 untuk memudahkan pengawasan di lapangan karena pelarangan mobilitas," katanya.

Saat ini, kata Syafrin, untuk peraturan STRP di KRL tersebut, pihak Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyosialisasikan secara masif aturan tersebut dan Pemprov DKI Jakarta terus melakukan akselerasi dalam penerbitan STRP.

"Dan saat ini salah satu upaya yg dilakukan oleh Pemprov DKI adalah yang mengajukan perusahaan atau penanggung jawab perusahaan dengan menyertakan data dari pekerja yang ada di perusahaannya secara global diajukan, tetapi STRP diterbitkan per orang," tuturnya.

Dalam masa PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021 ini, untuk keluar masuk Jakarta, masyarakat diharuskan memiliki STRP selain sertifikat vaksinasi.

Baca juga: Penumpang KRL Kini Diwajibkan Pakai Masker Ganda, Kalau Tidak Bakal Ditolak Naik Commuter Line

STRP tersebut hanya diperuntukan bagi sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Lalu, perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

Jika sudah memenuhi salah satu dari ketiga kategori itu, maka bisa mendapatkan STRP dengan melakukan pendaftaran di situs jakevo.jakarta.go.id.

Hanya Pegawai Sektor Esessial dan Kritikal yang Boleh Naik KRL

Sebelumnya diberitakan,PT KAI Commuter kembali menyesuaikan layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api.

Terhitung sejak Senin (12/7/2021) calon pengguna KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan/atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.

"Nantinya, mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun," ungkap Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba pada Jumat (9/7/2021).

"Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," jelasnya.

Layanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor Esensial dan Kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya.

Sektor Esensial

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan 

lembaga pembiayaan. 

b. Pasar modal.

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. 

d. Perhotelan non penanganan karantina.

e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Baca juga: Nia Ramadhani Menikah Muda dan Harmonis Bersama Ardi Bakrie, Ditangkap Setelah Diduga Miliki Narkoba

Sektor Kritikal

a. Kesehatan

b. Keamanan dan ketertiban masyarakat

c. Energi

d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

f. Petrokimia

g. Semen dan bahan bangunan

h. Objek Vital Nasional

i. Proyek Strategis Nasional

j. Konstruksi

k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah). 

Dirinya berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pemerintah, sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja dan kurangi mobilitas di luar rumah.

Bagi para pengguna KRL yang termasuk di sektor esensial dan kritikal dirinya mengimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan saat menggunakan KRL.

Antara lain mengenakan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, dan jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL, serta disarankan mengatur waktu perjalanannya di luar jam sibuk pagi dan sore hari.

Harus Pakai Masker Ganda

Cegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Commuter Line, PT KAI Commuter muai hari ini, Kamis (8/7/2021) memberlakukan seluruh pengguna KRL untuk mengenakan masker ganda atau masker jenis N95, KN95, dan KF94.

"Pengguna yang tidak menggunakan masker ganda dilarang untuk naik KRL," ungkap Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam siaran tertulis pada Kamis (8/7/2021).

Penggunaan masker ganda diungkapkannya sesuai anjuran pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19. 

Baca juga: Pulihkan Ekonomi, Sandiaga Uno Rangkul Pelaku Industri serta Masyarakat Parekraf Hadapi Pandemi

Hingga pukul 09.00 WIB, pengguna KRL di seluruh stasiun sebanyak 77.702 orang atau berkurang sebesar 4 persen dibanding Rabu (7/7/2021) pada waktu yang sama. 

Di masa PPKM Darurat ini KAI Commuter sebagai operator KRL melakukan pembatasan jumlah pengguna hingga 52 orang per kereta.

"Layanan KRL tersedia khusus untuk para pengguna yang masih harus beraktivitas di sektor esensial dan kritikal," jelasnya.

KAI Commuter berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan dari pemerintah, sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan KRL hanya untuk kepentingan mendesak.

"Jika terpaksa menggunakan KRL, kami sarankan diluar jam sibuk pagi dan sore hari dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan aturan yang ada secara ketat," jelasnya. (Antaranews/Dwi Rizki)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved