Calon Panglima TNI
Pernah Jabat Pangkogabwilhan, KSAL dan KSAU Dinilai Berpeluang Jadi Panglima TNI
Sebelum menjabat sebagai kepala staf masing-masing angkatan, Yudo pernah menjabat Pangkogabwilhan I, dan Fadjar menjabat Pangkogabwilhan II.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - KSAL Laksamana Yudo Margono dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo, berpeluang menjabat Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto, yang akan pensiun tahun ini.
Analis utama politik keamanan Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) Andi Widjajanto mengatakan, berdasarkan kajian yang dibuat timnya, KSAU dan KSAL berpeluang jika dilihat berdasarkan pendekatan operasi gabungan.
Karena, keduanya pernah menjabat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).
Baca juga: Luncurkan Buku Putih, Amien Rais Pastikan Lembaga TNI-Polri Tak Terlibat Penembakan 6 Anggota FPI
Menurut Andi, berdasarkan Undang-undang TNI, sudah menjadi keharusan bagi TNI dikembangkan dengan mempertimbangkan karakter, untuk membuat angkatan bersenjata terpadu.
Hal tersebut disampaikan Andi dalam diskusi publik bertajuk 'Menakar Kandidat Panglima TNI: Peluang, Hambatan, dan Tantangan Militer Indonesia', yang disiarkan di kanal Youtube Historia HMI, Rabu (7/7/2021).
"Kalau dilihat dari operasi gabungan, yang dipikirkan atau dianalisis adalah jenjang kariEr dari para kepala staf angkatan."
Baca juga: Pendapatan per Kapita Merosot Jadi 3.870 per Dolar AS Akibat Pandemi Covid-19, Indonesia Turun Level
"Kalau dilihat jenjang kariernya dari penugasan, maka Pak Yudo dan Pak Fadjar lah yang ideal."
"Karena keduanya sebelum jadi kepala staf angkatan pernah menjabat sebagai Pangkogabwilhan," ulas Andi.
Komando operasi gabungan tersebut, kata Andi, dirancang pada masa pemerintahan Presiden SBY, dan Perpres-nya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Rosaline Irene Rumaseuw Minta Pemerintah Bikin Rumah Sakit Khusus Pejabat, PAN: Kami Kaget
Berdasarkan hal tersebut, sebelum menjabat sebagai kepala staf masing-masing angkatan, Yudo pernah menjabat Pangkogabwilhan I, dan Fadjar menjabat Pangkogabwilhan II.
"Cuma Pak Yudo dan Fadjar dari tiga kepala staf angkatan ini yang pernah menduduki jabatan tertinggi di komando operasi gabungan, dalam struktur organisasi TNI," papar Andi.
Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Baca juga: PPKM Darurat Diharapkan Bisa Turunkan Kasus Covid-19 Nasional Jadi Kurang dari 10 Ribu per Hari
Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.
Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.
Pasal 13