Virus Corona

PPKM Darurat Diharapkan Bisa Turunkan Kasus Covid-19 Nasional Jadi Kurang dari 10 Ribu per Hari

PPKM Darurat dinilai sebagai langkah tegas mengatasi lonjakan kasus Covid-19 selama sepekan terakhir, khususnya di Jawa dan Bali.

Biro Pers Setpres/Lukas
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, penerapan zonasi PPKM Darurat ini akan menggunakan zonasi pengendalian dari WHO yang membaginya ke dalam empat level. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

PPKM Darurat dinilai sebagai langkah tegas mengatasi lonjakan kasus Covid-19 selama sepekan terakhir, khususnya di Jawa dan Bali.

“Perlu diingat bahwa perubahan indikator penetapan pemberlakuan PPKM Darurat akan diterapkan selama periode ini, dan ke depannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut."

Baca juga: DAFTAR Lengkap 26 Kapolri dari Masa ke Masa, Awalnya Dijabat Jenderal Bintang Tiga

"Perubahan ini sudah mewadahi masukan dari berbagai elemen, baik jajaran kementerian/lembaga, akademisi, serta satuan profesi."

"Sehingga sudah diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif,” jelas Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito lewat keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).

Penerapan zonasi PPKM Darurat ini akan menggunakan zonasi pengendalian dari WHO yang membaginya ke dalam empat level.

Baca juga: Warga Bekasi Pasien Covid-19 Meninggal di Rumahnya Saat Isolasi Mandiri, Sempat Sesak Napas

Sedangkan pelaksanaan PPKM Mikro masih mengacu kepada perhitungan zonasi RT.

Pada prinsipnya, kedua dasar penetapan zonasi ini disesuaikan dengan kondisi terkini, dan pelaksanaanya sudah disampaikan ke pemda masing-masing, untuk mencegah kebingungan saat implementasinya.

Selama PPKM Darurat ini diberlakukan, penerapan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan di Pulau Jawa tetap berjalan sesuai Inmendagri terbaru.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Berlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021

Sedangkan pengendalian PPKM kabupaten/kota dan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali pun, akan tetap mengacu kepada Inmendagri terbaru tersebut.

"Diharapkan kebijakan ini dapat membuat penambahan kasus harian menjadi <10.000 kasus per hari secara nasional," harap Wiku.

PPKM Darurat mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat.

Baca juga: Jokowi Umumkan Pemberlakuan PPKM Darurat, Anies Baswedan: Kami Siap Melaksanakan

Beberapa di antaranya adalah untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid-19, dan industri ekspor dilakukan sistem 50% WFH dan 50% WFO.

Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100% WFH.

Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan, dilakukan secara daring/online.

Baca juga: Tugasnya di KSP Berakhir, Donny Gahral Adian: Saya akan Tetap Mengabdi kepada Jokowi dan NKRI

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved