Breaking News
BREAKING NEWS: Jokowi Berlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021
Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberlakukan PPKM Darurat, pada 3-20 Juli 2021, di Jawa dan Bali.
Pengumuman itu disampaikan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021).
Dikutip dari laman setkab.go.id, berikut ini isi lengkap pernyataan Jokowi:
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melesat Jadi 60, Jateng, Jabar, dan Jakarta Membara
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air,
Saya ingin menyampaikan satu hal yang sangat penting bagi keselamatan kita semuanya.
Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru, yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.
Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini.
Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali.
PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves (Kemaritiman dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini.