Permohonan STRP

DPMPTSP DKI Tolak 3.208 Permohonan STRP karena tak Sesuai Persyaratan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menolak 3.208 permohonan surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Wartakotalive.com
Ilustrasi petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan saat penerapan PPKM Darurat. Bagi yang tak membawa STRP dipastikan langsung diputarbalik. 

Benni mengimbau, kepada pemohon STRP untuk melakukan pengecekan secara berkala permohonan STRP pada website jakevo.jakarta.go.id, pilih menu ‘STRP’ pada halaman depan (menu pop-up) dengan memasukkan NIK dan Nomor HP Pemohon. Pemohon dapat langsung mencetak/mengunduh STRP atau Surat Penolakan STRP pada menu tersebut.

Baca juga: Kombes Hendra Gunawan Sidak Perusahaan di Kawasan Industri MM2100 saat PPKM Darurat

“Pemohon diimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala dan jangan melakukan pengajuan STRP secara berulang sebelum disetujui/ditolak oleh Petugas, dimana akan mengakibatkan permohonan tersebut ditolak otomatis karena sistem membaca permohonan ganda” jelas Benni.

Dia mengatakan, masyarakat dapat mulai mengajukan permohonan dengan login ke website JakEVO (jakevo.jakarta.go.id). Bagi pemohon yang belum memiliki akun jakEVO harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun.

Setelah berhasil login, selanjutnya Pemohon memilih menu pop up ‘STRP’ pada halaman depan akun, mengisi formulir permohonan, unggah dokumen persyaratan dan submit/ pengajuan STRP. Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan persyaratan dinyatakan Benar dan Lengkap, maka DPMPTSP DKI Jakarta akan menerbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP maksimal dalam waktu 5 Jam kemudian.

“Pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 s.d. 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya,” jelasnya.

Baca juga: PPKM Darurat, 10 Perusahaan Non Esensial di Jakarta Barat Disegel Tak Terapkan Work From Home

“Sementara, khusus STRP Perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 s.d. 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis,” lanjutnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved