PPKM Darurat
PPKM Darurat, 10 Perusahaan Non Esensial di Jakarta Barat Disegel Tak Terapkan Work From Home
Di Jakarta Barat ditemukan 10 kantor yang belum terapkan WFO padahal bukan termasuk perusahaan non esensial
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN - Selama PPKM Darurat, 10 kantor di Jakarta Barat ketahuan melanggar aturan PPKM Darurat soal ketentuan work form home (WFH).
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan 10 kantor itu merupakan perusahaan non esensial atau non kritikal yang ketahuan belum menerapkan WFH 100 persen.
"Selama lima hari PPKM Darurat ada 23 perusahaan yang kami sidak," ujar Tamo dihubungi Kamis (8/7/2021).
Hasilnya kata Tamo, sebagian perusahaan yakni 10 kantor melanggar PPKM Darurat.
Sementara 13 kantor lainnya tidak melanggar PPKM Darurat.
Baca juga: AWAS, Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Bakal Dijatuhi Sanksi Pidana

Karena pelanggaran itu, dua perusahaan dipaksa tutup 3x24 jam sebagai sanski pelanggaran PPKM Darurat.
Sementara, dua perusahaan lainnya diberi sanksi administratif.
Baca juga: Hari ke-4 PPKM Darurat, Antrean di Penyekatan Jalan Daan Mogot Jakarta Barat Tak Begitu Padat
Kemudian, tujuh perusahaan diberikan teguran tertulis.
"Dua perusahaan yang diberi sanksi tutup 3x24 jam ada di Kebon Jeruk. Kemudian satu perusahaan yang diberi sanksi adiministratif ada di Cengkareng," jelasnya.
Sisanya tujuh perusahaan yang diberi teguran tertulis ditemukan di Tamansari, Kebon Jeruk, dan Cengkareng.
Sudah 103 Perusahaan Ditindak Karena Langgar Aturan PPKM Darurat
Wartakotalive.com, Jakarta - Sebanyak 103 perusahaan ditindak Polda Metro Jaya dan Pemerintah Daerah dalam rangka operasi yustisi penerapan PPKM Darurat.
Operasi yustisi ini dilakukan aparat gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, perusahaan yang dominan ditindak pada Senin dan Selasa kemarin merupakan perusaan yang bergerak di sektor non-esensial dan non-kritikal.
Padahal perusahaan dalam sektor ini kaya Yusri, tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PPKM Darurat.