Virus Corona

Kombes Hendra Gunawan Sidak Perusahaan di Kawasan Industri MM2100 saat PPKM Darurat

Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi,  gencar melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah perusahaan.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, melakukan inspeksi mendadak atau sidak di kawasan indsutri MM2100, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi,  gencar melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah perusahaan.

Kali ini, sidak dilakukan bersama Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, selaku Wakil Satgas Covid-19, di kawasan industri MM2100, Kamis (8/7/2021).

Hendra Gunawan melakukan sidak bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi Plh Sekda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi.

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Dodo, Kejaksaan Negri M Taufik Akbar, Dandim 0509 Kabupaten Bekasi Letkol Kav Topan Tri Anggoro, dan Perwakilan Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi.

Sidak tersebut dilakukan terhadap perusahaan yang masih beroperasi dan tidak masuk dalam kategori esensial dan kritikal.

Baca juga: Hindari Jalan Ahmad Yani Bekasi, Terjadi Kemacetan, Ada Vaksinasi Massal 50.000 Orang di Stadion PCB

Baca juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Massal di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi Hari Ini

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, sidak sebagai implementasi penegakan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

PPKM darurat itu berlaku 3-20 Juli 2021 mendatang.

”Kami bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi melaksanakan sidak penegakan aturan PPKM Darurat kepada perusahaan masih beroperasi yang tidak masuk dalam kategori kritikal dan esensial, ” kata Hendra.

Selain itu, menurut dia, sidak dilakukan kepada perusahaan yang tidak memiliki Surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di Kabupaten Bekasi.

Jika terbukti perusahaan melanggar PPKM darurat maka akan dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi dan pemeriksaan perusahaan oleh Polres Metro Bekasi.

"Tentu akan ada sanksinya, selain disegel langsung oleh Satpol PP jika kedapatan melanggar ketentuan aturan PPKM Darurat," ujarnya.

Baca juga: Vaksinasi Massal 50.000 Peserta, Wali Kota Bekasi Klaim Akan Selesai Dalam Waktu 3 Jam 30 Menit

Baca juga: 72 Jenazah Dikubur Tiap Hari, Petugas Pemulasaran TPU Padurenan Bekasi Kini Bekerja 24 Jam

Dia mengimbau kepada pengusaha di Kabupaten Bekasi untuk ikut serta mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan PPKM Darurat.

Dukungan perusahaan dalam PPKM darurat sebagai salah satu cara memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di sektor industri.

Dari pemantauannya, jalan-jalan masih ramai dengan pengendara diduga hendak bekerja.

“Makanya kami sidak, walaupun esensial dan kritikal boleh beroperasi tapi kan ada batas persentasenya pekerja yang boleh bekerja di ke pabrik."

"Harapan kami, para pengusaha ikut serta mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan PPKM Darurat, ini upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19, ” kata Hendra Gunawan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved