Langgar PPKM Darurat
Bubarkan Pesta Nikah, Kasatpol PP: Kursinya Saja 50, Tamu Undangan Terus Berdatangan, Ini kan Bahaya
Tamo mengatakan pembubaran lantaran pesta pernikahan melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
(Ig @Satpolppkecamatankembangan)
Undang tamu lebih dari 30 orang, sebuah pesta pernikahan di Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat dibubarkan, Sabtu (3/7/2021) malam
"Kami lihat dulu, kalau jumlah tamunya lebih dari 30 orang maka kami bubarkan," ujar dia.
Tamo mengingatkan, pandemi Covid-19 belum mereda.
Oleh karena itu, ia meminta warga untuk mematuhi aturan yang telah berlaku. Apalagi saat ini sedang berlaku kebijakan PPKM Darurat.
"Kami minta patuhi aturan yang sudah ada. Kami juga paham keinginan mereka mau meriah, dihadiri banyak orang. Tapi kan situasi sekarang berbeda," tandas dia.
Baca juga: Penumpang Bandara Soetta Wajib Tunjukan Kartu Vaksinasi dan Hasil Tes PCR Maksimal Berlaku 2 Hari
Baca juga: Bupati Tangerang Libatkan Juga Alim Ulama, Ormas, dan Organisasi Kepemudaan Kawal PPKM Darurat