Langgar PPKM Darurat

Bubarkan Pesta Nikah, Kasatpol PP: Kursinya Saja 50, Tamu Undangan Terus Berdatangan, Ini kan Bahaya

Tamo mengatakan pembubaran lantaran pesta pernikahan melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
(Ig @Satpolppkecamatankembangan)
Undang tamu lebih dari 30 orang, sebuah pesta pernikahan di Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat dibubarkan, Sabtu (3/7/2021) malam 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN --- Lantaran melanggar aturan PPKM Darurat dimana jumlah tamu undangan lebih dari 30 orang, sebuah pesta pernikahan di Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat dibubarkan.

Pembubaran dilakukan oleh Satpol PP.

Informasi pembubaran pesta pernikahan itu dibagikan akun Instagram @satpolppkecamatankembangan pada Sabtu (3/7/2021) malam.

Pada foto-foto yang dibagikan, terlihat pesta pernikahan di kawasan Jalan K.H Hasyim itu tampak mewah dengan sebuah tenda dan pelaminan.

Kasat Pol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat membenarkan informasi tersebut.

Tamo mengatakan pembubaran lantaran pesta pernikahan melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Dimana dalam peraturan PPKM Darurat, tamu undangan pesta pernikahan maksimal 30 orang.

"Iya kami bubarkan karena ada kerumunan yang lebih dari 30 orang," kata Tamo saat dihubungi, Minggu (4/7/2021).

Saat memeriksa ke lokasi, bangku pesta pernikahan itu bahkan lebih dari 50 unit.

Selain itu, tamu terus berdatangan sehingga mengakibatkan kerumunan.

Maka dari itu pihak Satpol PP melakukan tindakan tegas berupa pembubaran acara pesta.

Selain itu penyelanggara kegiatan diberikan sanksi berupa teguran.

"Maksimal 30 orang enggak boleh lebih. Kami lihat kursinya saja 50 unit dan tamu undangan terus berdatangan. Ini kan bahaya. Jadi kami tutup dan kami bubarkan dulu," ujar dia.

Baca juga: Gelar Hajatan Dihadiri Banyak Orang Saat PPKM Darurat, Rumah Lurah Pancoran Mas Disegel Satpol PP

Tamo mengatakan, jajarannya juga terus mengintensifkan patroli selama masa PPKM Darurat.

Pihak Satpop PP langsung bertindak setiap menerima informasi warga yang mengelar resepsi pernikahan.

"Kami lihat dulu, kalau jumlah tamunya lebih dari 30 orang maka kami bubarkan," ujar dia.

Tamo mengingatkan, pandemi Covid-19 belum mereda.

Oleh karena itu, ia meminta warga untuk mematuhi aturan yang telah berlaku. Apalagi saat ini sedang berlaku kebijakan PPKM Darurat.

"Kami minta patuhi aturan yang sudah ada. Kami juga paham keinginan mereka mau meriah,  dihadiri banyak orang. Tapi kan situasi sekarang berbeda," tandas dia.

Baca juga: Penumpang Bandara Soetta Wajib Tunjukan Kartu Vaksinasi dan Hasil Tes PCR Maksimal Berlaku 2 Hari

Baca juga: Bupati Tangerang Libatkan Juga Alim Ulama, Ormas, dan Organisasi Kepemudaan Kawal PPKM Darurat

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved