Langgar PPKM Darurat
Bubarkan Pesta Nikah, Kasatpol PP: Kursinya Saja 50, Tamu Undangan Terus Berdatangan, Ini kan Bahaya
Tamo mengatakan pembubaran lantaran pesta pernikahan melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN --- Lantaran melanggar aturan PPKM Darurat dimana jumlah tamu undangan lebih dari 30 orang, sebuah pesta pernikahan di Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat dibubarkan.
Pembubaran dilakukan oleh Satpol PP.
Informasi pembubaran pesta pernikahan itu dibagikan akun Instagram @satpolppkecamatankembangan pada Sabtu (3/7/2021) malam.
Pada foto-foto yang dibagikan, terlihat pesta pernikahan di kawasan Jalan K.H Hasyim itu tampak mewah dengan sebuah tenda dan pelaminan.
Kasat Pol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat membenarkan informasi tersebut.
Tamo mengatakan pembubaran lantaran pesta pernikahan melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Dimana dalam peraturan PPKM Darurat, tamu undangan pesta pernikahan maksimal 30 orang.
"Iya kami bubarkan karena ada kerumunan yang lebih dari 30 orang," kata Tamo saat dihubungi, Minggu (4/7/2021).
Saat memeriksa ke lokasi, bangku pesta pernikahan itu bahkan lebih dari 50 unit.
Selain itu, tamu terus berdatangan sehingga mengakibatkan kerumunan.
Maka dari itu pihak Satpol PP melakukan tindakan tegas berupa pembubaran acara pesta.
Selain itu penyelanggara kegiatan diberikan sanksi berupa teguran.
"Maksimal 30 orang enggak boleh lebih. Kami lihat kursinya saja 50 unit dan tamu undangan terus berdatangan. Ini kan bahaya. Jadi kami tutup dan kami bubarkan dulu," ujar dia.
Baca juga: Gelar Hajatan Dihadiri Banyak Orang Saat PPKM Darurat, Rumah Lurah Pancoran Mas Disegel Satpol PP
Tamo mengatakan, jajarannya juga terus mengintensifkan patroli selama masa PPKM Darurat.
Pihak Satpop PP langsung bertindak setiap menerima informasi warga yang mengelar resepsi pernikahan.