PPKM Darurat
PPKM Darurat Mulai Berlaku di Kabupaten Bogor, Ini Rincian Kegiatan yang Dibatasi
Pemkab Bogor menerapkan PPKM darurat dalam rangka pencegahan Covid-19 mulai berlaku hari ini (3/7/2021) hingga 29 Juli nanti.
Penulis: Hironimus Rama |
g. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca juga: Jelang PPKM Darurat, Sopir Bus AKAP di Terminal Poris Perkirakan Jumlah Penumpang Turun Drastis
h. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) untuk sementara tidak menyelenggarakan peribadatan, pelaksanaan ibadah dilaksanakan dirumah masing-masing.
i. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
j. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
k. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca juga: Jelang PPKM Darurat, Sopir Bus AKAP di Terminal Poris Perkirakan Jumlah Penumpang Turun Drastis
l. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
m. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1). Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2). Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
Baca juga: Jelang PPKM Darurat, Kasus Harian Covid-19 di Jakarta Kembali Tembus Rekor
3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4). Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
n. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
Baca juga: Wagub DKI: Peningkatan Faskes di Jakarta Dinilai Sia-sia Jika Warga Acuh Pada Protokol Kesehatan
"Mari bersama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan memberlakukan 5M yaitu memakai masker, menjaga Jarak, dan mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," pesan Ade.