PPKM Darurat

PPKM Darurat Mulai Berlaku di Kabupaten Bogor, Ini Rincian Kegiatan yang Dibatasi

Pemkab Bogor menerapkan PPKM darurat dalam rangka pencegahan Covid-19 mulai berlaku hari ini (3/7/2021) hingga 29 Juli nanti.

Penulis: Hironimus Rama |
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Bupati Bogor, Ade Yasin, Sabtu (3/7/2021) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor mengikuti kebijakan PPKM darurat demi memutus mata rantai penularan Covid-19. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat dalam rangka pencegahan Covid-19 mulai berlaku hari ini (3/7/2021) hingga 29 Juli nanti.

Pemerintah Kabupaten Bogor mengikuti kebijakan ini demi memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Masyarakat Kabupaten Bogor yang saya cintai, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor, Pemerintah Daerah akan memberlakukan PPKM Darurat yang selaras dengan Kebijakan Pemerintah Pusat dimulai pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021," kata Bupati Bogor, Ade Yasin, Sabtu (3/7/2021.

Video: PPKM Darurat Diprediksi Tekan Daya Beli Masyarakat

Adapun  rincian PPKM Darurat di Kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :

a. Seluruh Kegiatan Belajar Mengajar dan Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

Baca juga: PPKM Darurat Hari Pertama, Begini Kondisi Jalan Sudirman-Thamrin Sabtu Pagi

Baca juga: PPKM Darurat, Sejak Sabtu Dini Hari Polda Metro Jaya Mulai Lakukan Penyekatan, Ini Daftarnya

1). Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf _work from office_ (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

2). Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf _work from office_ (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

3). Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf _work from office_ (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

4). Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca juga: Halang-halangi Penanggulangan Wabah, Polisi Ancam Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Pasal Pidana

d. Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

e. Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

f. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf c angka 4) dan huruf d;

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved